Penolakan Dua Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023, Berikut Tanggapan Walikota Caroll


Tomohon, MS

Walikota Tomohon, Carroll Senduk, menyampaikan tanggapannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon terkait penolakan dua fraksi (Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani) terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, serta para hadirin.
Dalam sambutannya, Walikota Carroll Senduk mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon. Beliau menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Carroll Senduk juga mengutip beberapa ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, jika dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Ranperda DPRD tidak mengambil keputusan bersama, maka kepala daerah akan menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, " ujarnya.

Menanggapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna, Walikota Carroll Senduk menyatakan bahwa ia menghargai mekanisme yang berlaku dan keputusan yang telah diambil oleh DPRD. Namun, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, beliau menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

"Demikianlah pendapat akhir saya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023," ujar Walikota Carroll Senduk menutup sambutannya dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya dalam sidang tersebut, penolakan  Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani, beralasan pertama soal Dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pupuk Bersubsidi. (RommyKaunang/*) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting