Hadirkan Mantan Ketua Bawaslu RI, Sardini Sebut Keputusan KPU Tomohon Cacat Formil


Manado, MS
Sidang perkara No:16/G/PTUN.MDO antara Penggugat Adolfien Supit dengan Tergugat KPU Kota Tomohon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Kamis (19/9). Dalam sidang keenam ini, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ahli.

Kuasa Penggugat, Agustine Supit, menghadirkan saksi ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, S.H., M.Si., mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tahun 2012-2017. Sidang ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Tomohon, Albertine Pijoh dan Arinni Poli, serta dipimpin oleh Hakim Ketua Gerhat Sudiyono, S.H., dengan anggota hakim Warisman Sotaronggal Simanjuntak, S.H., dan Dixie Parapat, S.H.

Dalam keterangannya, Dr. Sardini menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Kota Tomohon Nomor 235 dan 236 yang membatalkan status calon legislatif terpilih Tahun 2024, Ibu Adolfien Supit, adalah "cacat formil". Menurutnya, keputusan tersebut mengabaikan hak memilih dan hak dipilih, yang merupakan dua komponen penting dalam proses demokrasi.

"Hak memilih adalah hak setiap warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah. Hak ini memberi kebebasan bagi warga negara untuk memilih wakil atau pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka. Sedangkan hak dipilih adalah hak bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Kedua hak ini merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian internasional," jelas Sardini.

Lebih lanjut, Sardini menjelaskan bahwa keputusan KPU yang membatalkan status calon legislatif Adolfien Supit memiliki "cacat formil" karena terdapat kekeliruan dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Nur Sardini berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ini dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, ketika hak memilih dan dipilih telah dijalankan, maka nilai-nilai filosofis dari pemilu telah terpenuhi. 
"Dalam kasus ini, gugatan sebaiknya dikabulkan karena tidak ada pihak yang dirugikan. Pemenang pemilu sudah dipilih oleh rakyat dan tidak ada keberatan dari partainya atau pihak lain," tambah Sardini.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Denny Kaunang, S.H., yang didampingi Jelly Dondokambey, S.H., Nicolaas Tumurang SH, Reynold Paat, S.H., M.H., dan Glorio Katopo, S.H., menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan sangat tepat untuk memberikan pandangan dalam perkara ini. "Dr. Sardini adalah mantan Ketua Bawaslu RI dan Anggota DKPP RI, sehingga kapasitasnya sangat relevan. Intinya, objek gugatan kami adalah SK KPU Kota Tomohon Nomor 235 dan 236 yang cacat formil," ujarnya kepada para wartawan yang meliput di Pengadilan Manado.

Kaunang juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan Bawaslu, yang menjadi dasar KPU mengeluarkan SK tersebut, sudah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
 "Sesuai aturan, setiap perselisihan harus diselesaikan dalam 7 hingga 14 hari. Oleh karena itu, jelas bahwa keputusan KPU Kota Tomohon ini cacat formil," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Tomohon, Albertine Pijoh, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini. "Proses masih berjalan, kita ikuti saja," singkatnya saat keluar dari ruang sidang.
Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak KPU Kota Tomohon. (Tim/*)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting