Foto: Kantor Bawaslu Bolmut di Boroko
DKPP Nyatakan Memenuhi Syarat, Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Terancam Pecat
Manado, MS
Nasib AMW alias Abdul, oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berada di ujung tanduk. Abdul tidak hanya terancam hukuman penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dia lakukan terhadap isterinya, SRL alias Siti (34).
Oknum Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bolmut ini terancam dipecat dari Bawaslu Bolmut setelah
menjadi teradu pada lembaga etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Abdul secara resmi diadukan ke DKPP oleh atasannya langsung Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Dr. Ardiles Mewoh.
Dilansir dari akun resmi DKPP RI, tertanggal 18 September 2024, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret teradu Abdul telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk selanjutnya disidangkan. Dalam akun resmi DKPP itu juga secara rinci menyebutkan identitas pengadu yakni lima komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, masing-masing Ketua Bawaslu Ardiles Mario Revelino Mewoh dan empat anggotanya; Donny Rumagit, Zulkifli Densi, Erwin Franklin Sumampouw dan Steffen Stevanus Linu. Penetapan laporan pelanggaran kode etik tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan tim kajian pada tanggal 6 September 2024 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pidana penganiayaan yang telah menyeret oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut berinisial AM W alias Abdul (39) warga Desa Kuala Kecamatan Kaidipang, terjadi pada 20 Juli 2024 silam.
Kasus itu tertuang dalam Laporan polisi, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT tertanggal 20 JUli 2024.
“Benar ada laporan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh AM alias Abdul (39) kepada istrinya (korban) inisial SRL alias Siti (34) yang terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin.”ungkap Wakapolres Bolaang Mongondow Utara Kompol Saiful Tamu, ketika dikonfirmasi Minggu (21/7/2024) lalu.
Saat ini dalam proses penanganan, korban sudah dimintai keterangan sementara pelaku (terlapor) dalam proses penanganan hukum dan saat ini telah diamankan, tutup Saiful.(*)










































Komentar