Putusan MA Ditindaklanjuti Bagi Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, DPRD-Pemkot Manado-BPKP Sulut Semeja
Manado, MS
BPKP Sulut melakukan pertemuan dengan para legislator di DPRD Manado juga Pemkot Manado.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (21/10/24).
Pembahasan tersebut Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey MKes Apt,
Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Micler Lakat SH MH, Asisten III Sonal Supit, Kepala BKAD Bart Assa, Sekretaris DPRD Steven Rende dan jajarannya.
Pertemuan ini pihak Kepala Perwakilan BPKP Sulut Bambang Settiono menjelaskan soal Surat Edaran Bersama (SEB) dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Seperti tertuang di nomor : SE-1/PK/2024, Nomor : 900.1.15.1/16208/Keuda tentang tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA). Dan, Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.
"Dalam uraian poin tiga, dijelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD," kata dia.
Lanjutnya menguraikan, yakni biaya transpor dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil dan sah.
Kemudian, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Kemudian, di poin empat berbunyi dalam rangka memastikan pemerintah daerah mematuhi Putusan MA untuk pelaksanaan APBD TA 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025. Agar, Kepala Daerah menyesuaikan tentang standar harga satuan berdasarkan angka 1, angka 2 dan angka 3 serta peraturan perundang-undangan.
Terkait itu, Sekda Lakat menyampaikan, untuk aturan ini akan ditindaklanjuti lewat peraturan walikota (perwal).
"Perwal itu bakal masuk diterbitkan, untuk perhitungan besarannya," ungkap Lakat. (devy kumaat)











































Komentar