Tim Kuasa Hukum Perumda Pasar Manado Bawa Laporan Kabar Hoax Langsung Ke Polda Sulut


Manado, MS

Tim Kuasa Hukum Perumda Pasar Manado, telah memasukkan laporan dugaan pencemaran nama baik dan kabar bohong ke Polda Sulut, Rabu (23/10/24) tadi malam
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum itu Marina Taroreh SH membenarkan hal tersebut, dimana mereka terdiri dari Glorio I Katopo SH, Gerro Lasut, Stelly Andih SH, Jellij FB Dondokambey SH dan Melisa Suoth SH telah mendatangi Polda Sulut.
Isi laporannya, terkait pernyataan yang ada di media sosial oleh Sultan Udin Musa (SUM). Dengan menyampaikan tentang Perumda Pasar dalam akun media sosial tiktok bernama FP.P4T yang terdapat juga di layar depan tertulis Bubarkan PD Pasar Manado tak berguna dan menyusahkan pedagang.

Menurut Taroreh, sehingga akibat dari pernyataan tersebut, adanya keberatan pihaknya dan informasi yang disampaikan itu bohong atau hoax.
"Disebutkan juga kalau tidak adanya perda pernyataan perda pengelolaan pihak Perumda Pasar," katanya.

"Atas pernyataan yang bersangkutan, maka kami selaku kuasa hukum Perumda pasar akan melaporkan sesuai Undang-undang (UU) ITE Nomor 1 2024 Pasal 28 di Ayat 3 serta Pasal 28 Ayat 3. Di situ ganjaan hukumannya tertera pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 milyar,"tambah Taroreh.

Lanjutnya, akan mengajukan pula sesuai di Pasal 311 Kitab UU Pidana tentang dugaan pencemaran serta fitnah orang lain. Bunyi ganjaran di pasar itu adalah penjara 4 tahun.

Pihaknya menyatakan tegas juga, jika ada oknum-oknum atau siapa saja yang memberikan keterangan-keterangan tidak benar atau hoax, terkait Perumda Pasar Manado, maka mereka akan melakukan tindakan hukum.
"Kami pihak kuasa hukum akan melaporkan tindakan hukum serta upaya hukum. Berdasarkan keterangan yang tidak benar terhadap Perumda Pasar Manado," tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Perumda Pasar Manado Dedi Loho turut menyatakan kalau dirinya mendampingi tim kuasa hukumnya ke Polda Sulut.
"Ya, saya mendampingi mereka dalam hal untuk melaporkan dugaan adanya perbuatan tindakan melawan hukum dari oknum SUM," ungkapnya. (DeK)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting