Sekda Lakat Datangi Polda Sulut, Beri Keterangan Soal Hibah


Manado, MS
Sekretaris Daerah (Sekda) Manado Dr Micler Lakat SH MH berada di Polda Sulut guna memenuhi panggilan. Dan memberi jawaban atas pertanyaan seputar hibah, Jumat (25/10/24).

Sekot saat itu berada di ruang yang diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut sekaligus memenuhi keterangan mengenai dana hibah selama 3 tahun.

"Ditanyakan pertama tentang payung hukumnya. Dan, sudah jawab dengan payung hukumnya sesuai Permen 77 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 26 Tahun 2022, bahwa hibah diberikan ke badan lembaga organisasi kemasyarakatan, KONI dan lain sebagainya, yang ada sesuai dengan perwal itu," kata Lakat.

Lanjutnya, seputaran pertanyaan ada 6 yang diajukan terkait mengenai dasar hukum dan soal rumah-rumah ibadah.

Disampaikan, kalau terang benderang sudah dijelaskan, termasuk juga diminta keterangan lain terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, diproses mekanismenya sudah jelaskan pula, bahwa hibah tahun ini sudah dianggarkan lewat pembahasan antara banggar dan APBD 2023 yaitu APBD induk dan APBD Perubahan.

"Jadi ada APBD Induk kalau tidak ter-Cover, di-Cover lewat  APBD P 2022 untuk 2023. Serta, 2023 bagi 2024. Hibahnya itu sudah jelas By Name By Address termasuk tempat-tempat ibadah," ungkapnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting