Putusan Sidang Bawaslu Sulut Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Manado dari Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan


Manado, MS
Bawaslu Sulut telah menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran Pilkada Manado yang ditujukan ke Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS), Kamis (5/12/24).

Laporan tersebut dilayangkan Kuasa Hukum Tim Paslon Jimmy Rimba Rogi-Kristo Iven Ferno Lumentut (Imba-Ivan).
Pengajuan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pilkada itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Putusan 

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut, melalui majelis pemeriksa.
Dimana itu terhadap syarat materil pelanggaran administrasi PSM.

"Uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti P1 sampai P42 bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu atau pemili,” kata Mewoh.

Lanjutnya, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang di atur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur dan walikota serta bupati.

“Jadi l, laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ungkapnya.

Bawaslu Sulut sendiri dalam sidang itu hadir lengkap, yakni Sulkifly Denzy, Steven Linu, Erwin Sumampow dan kuasa hukum dari Tim Imba-Ivan sendiri. (devy kumaat)




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting