Gugatan WLMM Ditolak? CSSR Kokoh di Rel Kemenangan


Jakarta, MS

Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Tomohon di Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka kasus yang diajukan oleh paslon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) terhadap penetapan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon. Namun, sidang tersebut berakhir dengan keputusan yang tidak menguntungkan bagi WLMM. Dimana semua bukti untuk menjegal dalil pemohon (WLMM), semuanya diterima MK.
Pada sidang kedua yang digelar Rabu (22/1/2025), hakim MK mendengarkan pihak terkait (KPU dan CSSR) ,  keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak. Terungkap dalam sidang, Hakim MK Arief Hidayat saat mendengarkan penjelasan para pihak terkait menilai bahwa semua bukti yang disampaikan lengkap dan disahkan.
Sebelumnya, dari pihak terkait, khususnya kuasa hukum CSSR saat menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon (WLMM)  tidak sinkron dan kabur. Lebih parah lagi, dalil-dalil tersebut justru berbalik arahkarena bukti-bukti yang disajikan oleh Ralph Poluan, SH dan Reynold Paat SH, MH, selaku Kuasa Hukum CSSR, menunjukkan bahwa WLMM sendiri justru yang melakukan pelanggaran.

Ralph membeberkan sejumlah bukti mulai dari perilaku Wenny Lumentut di Pilkada lalu, termasuk potongan video Wenny Lumentut yang memperagakan cara "potong leher" saat berpidato di sebuah pertemuan.


Meskipun hakim MK tidak memutar video tersebut di ruang sidang, Ralph juga menampilkan foto-foto voucher,  pembagian kacamata dan  beras berlogo paslon WLMM sebagai pendukung argumentasinya.
"Dalil paslon 3 (CSSR) menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi ASN, kemudian melakukan politik uang, dari tayangan ini dapat dilihat bahwa justru hal itulah yang dilakukan pemohon (WLMM)," papar Ralph.

Sementara, keterangan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas bahwa tidak ada hal yang dilanggar CSSR sebagaimana didalilkan WLMM dalam gugatannya.sembari membaca penyampaian hasil pengawasan Bawaslu Tomohon sebanyak 4 lembar, bukti bukti dari Bawaslu juga diterima.
Bahkan berdasarkan  keterangan pihak terkait (KPU Tomohon) bahwa CSSR lah pemenang Pilkada 2024, disertai dengan bukti yang ada, juga diterima hakim
Dengan demikian, sidang kedua PHP Wali Kota di Pilkada 2024 telah membuka jalan bagi CSSR untuk mempertahankan posisinya sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 di Tomohon, karena semua bukti yang mengokohkan status Pemilik Suara 31,173 suara  tersebut diterima Hakim . Sementara itu, bisa jadi WLMM harus menerima kenyataan bahwa gugatannya ditolak oleh MK.(RommyKaunang/*) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting