
Foto: Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Diambang Tepis Penyampaian Pemohon, MK "Terima" Seluruh Keterangan Tim Kuasa Hukum AARS
Manado, MS
Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan bacaan termohon, yakni Tim Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Manado, Rabu (22/1/25).
Para hakim pun, menerima keseluruhan setelah bacaan secara rinci tuntas didengar mereka.
Kuasa Hukum AARS di penyampaian, tegas merincib bahwa dalil-dalil yang dipermasalahkan pemohon dalam hal ini pihak Kuasa Hukum Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut, bukan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus.
“Sesuai peraturan MK Nomor 3/2024, tidak satu pun permohonan Pemohon yang mendalilkan terkait kesalahan hasil perhitungan suara,” kata kuasa hukum AARS, yakni Rangga Paonganan dan Steiven Zeekeon.
Lanjut Paonganan, kedudukan hukum Pemohon kurang pas. Dimana ambang batas selisi suara dengan AARS berselisih 9.721 atau 4,4 persen.
Terkait pokok permohonan Pemohon yang meminta MK menunda dan menyampingkan syarat formil 158, menurutnya hal tersebut tidak relefan untuk dikaitkan dalam perkara aquo.
Seputar itu, dirinya beranggapan, dasar perkara-perkara yang disebutkan pemohon itu tidak mempunyai alasan dan peristiwa hukum yang sama.
"Sehingga tidak layak dijadikan yurisprudensi," tegasnya.
Disebut pula, permohonan Pemohon tak jelas, selain tidak ada dalil terkait kesalahan hasil perhitungan suara.
Ini menurutnya juga pemohon tidak cermat dan keliru mendalilkan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Sedangkan norma yang dijadikan rujukan adalah pasal 71 ayat 3 yang secara jelas bukanlah norma mengatur pelanggaran TSM,” tandasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pemohonan Pemohon terdapat inkonsistensi. Dimana dalam positanya mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dan sanksinya pembatalan atau diskualifikasi.
Untuk itu pihaknya menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait.
Sementara itu, Steiven Zeekeon mengatakan bahwa pokok permohonan Pemohon (Imba-Ivan) adalah tidak tepat dengan kerangka berpikir yang prematur.
“Permohonan tidak menunjukan, menjelaskan dan menguraikan apakah terdapat suatu bentuk kampanye dari kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan,” ujar Steiven.
Di hadapan Hakim MK, dia juga menyampaikan bahwa soal dugaan kampanye terselubung kegiatan Pasar Murah tersebut sudah dilaporkan atas nama Muhamad Iqbal Musa di Bawaslu Manado.
“Dan laporan itu dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tandasnya.
Mengingat, kata dia, Pemohon juga tidak melampirkan bukti pendukung dan tidak menguraikan secara kongkrit hubungannya dengan hasil perolehan suara, bahkan tidak melaporkan itu di Bawaslu jika itu merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Soal dalil adanya kesamaan lokasi Pasar Murah dan kampanye sehingga terindikasi kampanye terselubung adalah hal yang mengada-ngada, cenderung dipaksakan dan tidak mendasar. Karena tak ada aturan yang melarang kegiatan kampanye dilaksanakan berdekatan dengan Pasar Murah,” tegasnya.
Pihaknya terkait itu memohon MK menjatuhkan putusan, menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima. (devy kumaat)
Komentar