Sekda Lakat Pimpin Sidang TP-TGR Seorang ASN Dokter di Pemkot Manado, Total Rp 136 Juta Lebih


Manado, MS
Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Manado Dr Micler C. S Lakat SH MH sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan memimpin sidang Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemkot Manado, Kamis (6/2/25).
Oknum ASN itu adalah dr Eunike Lay Sp THT-BKL yang saat ini bertugas di RSUD Kota Manado.

Pelaksanaan sidang itu, sekda juga sebagai ketua didampingi Wakil Ketua Inspektur Kota Manado Judy Eduard ST MArs dan Sekretaris Dr Bart Assa yang juga Kaban BKAD Manado.
Sedangkan untuk tahapan pembacaan risalah dan kasus posisi oleh Inspektur Kota Manado Judy Eduard, dimana TGR dikenakan sebesar Rp 136 juta lebih.

“Kesimpulannya keputusan majelis terhadap dr EL, bahwa kasus yang dialaminya setelah dilakukan pembelaan di depan sidang, majelis menyimpulkan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian ke BPK,” kata Lakat.

Sebagai tertuduh dr EL ikut memberi pembelaan, dimana muncul keputusan majelis bakal melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

Di pembelaannya, mengawali itu dengan penyampaian bahwa dirinya mulai pendidikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. 
Dimana, untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis Juni 2016 lalu.

“Sehingga, saya harus mengurus segala persyaratan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tempat bekerja. Sebagai staf khusus di Puskesmas Tongkaina karena waktu diberikan pasca pengumuman sekira 2 minggu," ujar bercerita.

Ada pun statusnya waktu itu diterima sebagai ASN 2010 dan mulai pendidikan kuliah tahun 2016. 
"Jadi, sebagai ASN saya rasa sudah berhak untuk menempuh pendidikan lagi sesuai aturan 5 tahun ke atas,” ujarnya.

Sambungnya, pelaksanaan pengurusan persyaratan itu mulai dilakukan dari puskesmas tempatnya bekerja hingga ke BKD sekarang BKPSDM. Dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti surat pernyataan dengan waktu menempuh pendidikan secepatnya.

“Akhirnya saya meninggalkan tempat kerja, dan menempuh perkuliahan dan gaji masih berjalan mulai 16 Juli 2016. Tapi, dapat info fungsional saya akan dihentikan 6 bulan setelah pendidikan," tandasnya.

Menurutnya lagi, karena sudah fokus di pendidikan dan tidak pernah ada masalah, namun dapat info kembali di 2019 ada pemeriksaan dari Inspektorat atau BPK. 

“Karena lokasi pendidikan jauh dalam memenuhi undangan panggilan pemeriksaan bakal bolak-balik untuk hadir, saya mewakilkan ke orang tua saya yang juga ASN serta mengerti administrasinya. Sampai akhirnya keluar surat TGR itu termasuk gaji dihentikan April 2019,” terangnya.
Sembari berlinang air mata, dr EL menuturkan, di waktu itu dirinya tak menerima TTP juga.

Berlanjut disampaikan, setelah pendidikan selesai September 2022 lalu, dirinya balik ke Manado. Dan di bulan depannya untuk menyelesaikan berkas-berkasnya. Termasuk, untuk bertemu Kaban BKPSDM dan melaporkan bahwa dirinya sudah selesai pendidikan, juga bermohon akan status ASN-nya apakah aktif atau non aktif.
Dia pun mencari tahu, jika bukan ASN maka dirinya akan berkarir di luar Manado.
Jawaban dari kaban diterima, bahwa dia masih aktif dengan penempatan di RSUD Manado.

"Saya katakan tidak mau hanya kata-kata, harus tunjukan dulu surat bukti, namun tak sampai 30 menit keluarsurat dimaksud tertanggal 15 November 2022,” sebutnya.

Hari itu juga dirinya melapor ke Direktur RSUD Manado dr Joy Sekeon. yang diminta harus datang guna mengisi absen karena RSUD belum aktif.

“Desember 2022 itu, saya belum mendapat gaji atau hak sebagai ASN padahal sudah aktif. Nanti, di Januari 2023 baru menerima. Sementara untuk fungsional sampai saat ini 2025 belum dapat juga. Anehnya, hari ini diulas ulang kembali masalah saya,” ungkapnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting