Dirut Lucky ke Dewan Pers, Laporkan Soal Pemuatan Artikel


Manado, MS
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Manado Lucky Senduk SKed kini berada di Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/225).
Kehadiran di situ dalam koordinasi terkait sejumlah pemberitaan yang ditujukan ke dirinya oleh salah satu media online, sekaligus keberatan atas pemberitaan media.

"Kami sudah melayangkan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan oleh media Kibar Indonesia dengan judul berita 'Dirut PD Pasar Manado Lecehkan Surat Panggilan Polda'. Termuat 10 Februari 2025,"kata Senduk.

Dia pun menduga pemberitaan tersebut melanggar Pasal 1,2 dan 3 kode etik jurnalistik dan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan dewan pers nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan.

"Harusnya dalam aturan Dewan Pers tertuang pedoman bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Nah, sang pembuat berita tidak ada konfirmasi ke saya terkait pemberitaan itu," jelas Senduk.

Setelah dirinya menelusuri, media yang dilaporkan tersebut tidak terdaftar dalam website resmi Dewan Pers.

"Media kabarindonesia.com belum terverifikasi secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers. Termasuk, sang wartawan dan pemimpin redaksi media itu ternyata tidak terverifikasi sebagai wartawan utama sesuai standar dan prosedur. Karena dalam mendirikan perusahaan pers, pemimpin redaksi harus bersertifikat wartawan utama," ungkapnya.

Alasan lain pelaporan menurut Senduk dikarenakan dia kecewa karena karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media Kibarindonesia.com, tidak memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik dan beberapa kali menyerang langsung secara pribadi. Dia pun, sedang menunggu rekomemdasi dari Dewan Pers.

Senduk berharap pihak Dewan Pers bisa menjatuhkan sanksi kepada media dan oknum wartawan tersebut sesuai undang-undang.

"Kami harapkan Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi sesuai perundang-undangan dan tetap konsisten sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tukasnya.
Terpisah, oknum wartawan sebagai terlapor itu memberi penyampaian balik,bahwa semua pemberitaannya selalu ada konfirmasi.
Menurutnya, laporan ke dewan pers, sebenarnya jika mau dipikir, dari chatingan dari awal ada konfirmasi ke Dirut berita yang terakhir tidak lagi saya konfirmasi karena dalam hal ini ada narasumber yang bicara. 

Tambahnya, dalam chatingan bisa dilihat sendiri bahkan ada kata-kata seperti istilahnya bercanda.
Sehingga, dikatakan itu salah satu bisa dibilang telah dipahami insan pers.

"Teman-teman pers pasti tahu itu, kan dalam hal ini nanti teman-teman pers juga bisa bertanya ke narasumber apakah benar mereka mengirim rilis terkait dengan pemberitaan ini, karenakan mau tidak mau wartawan itu tidak tahu atau tidak mungkin membuat berita kalau tidak ada rilis yang diberikan ke pers,” ungkapnya.

Didapati informasi, oknum wartawan dimaksud, sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. (DK)




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting