Soroti Sengketa Hukum Pertanahan, Simak Penjelasan Wali Kota Caroll
Tomohon,MS
Bertempat di Lumimpasot Cafe n Hall Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di bidang Pertanahan yang dihadiri oleh Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., dan Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap regulasi pertanahan serta meminimalisasi potensi sengketa yang sering muncul.
Narasumber utama dalam acara ini adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai tata cara penetapan hak dan pendaftaran tanah sesuai regulasi yang berlaku.
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah preventif dan edukatif. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisasi timbulnya permasalahan hukum, khususnya sengketa pertanahan yang sering kali muncul. Sengketa pertanahan dapat menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan program pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bahkan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum. "Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya strategis agar setiap aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang utuh tentang regulasi pertanahan sekaligus mampu mengidentifikasi potensi konflik atau kesalahan administrasi," tambahnya.
Hadir juga dalam acara ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H., serta para camat, lurah, dan peserta dari berbagai elemen masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diharapkan, kegiatan ini mampu memberikan manfaat nyata dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Kota Tomohon dan mengurangi risiko sengketa di masa mendatang. (RommyKaunang/*)







































Komentar