
Diskominfo Manado Sampaikan Penerapan Kebijakan 1 Data Indonesia
Manado, MS
Langkah penyampaian lewat sosialisasi di bidang komunikasi kembali digulirkan.
Dilakoni oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kominfo berupa proses penerapan 1 data Indonesia.
Tajuk sosialisasi sifatnya itu adalah E-Walidata Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI dan Perencanaan Data Statistik Sektoral Daerah Pemkot Manado 2026.
Terlaksana di Aula Serbaguna Pemkot Manado (6/10/25) dengan pesertanya utusan perangkat daerah dan kecamatan di Manado.
Mewakili Walikota-Wakil Walikota Manado Asisen II Ato Bulo SH.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Noviayanti Ni Mongkau SE, agenda itu langkah penting mendukung implementasi kebijakan satu data Indonesia melalui integrasi SIPD RI.
"Dukungan ini agar peningkatkan kualitas statistik sektoral daerah, memastikan sinkronisasi antara data pusat dan daerah terjalin,"kata Mongkau.
Ada pun dijelaskan manfaatnya, cakupan dan mengintegrasikan data pembangunan lintas sektor dan wilayah adalah, menyediakan mekanisme pengelolaan data statistik sektoral daerah yang lebih terstandar, transparan, dan mudah diakses.
Kemudian, memperkuat perencanaan berbasis data dengan dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Selain itu, termaktub pula di Undang-undang (UU);Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta, di Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Turut di bagian itu terdapat Surat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 160/Kep/B.01-Bapelitbang/2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kota Manado," pungkasnya. (DevyKumaat)
Komentar