Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Tomohon Berproses, Johnru Ganti Mono, Simak Alasan Pergantiannya
Tomohon, MS
Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon periode 2024-2029 resmi bergeser dari Mono Ferdinan Turang kepada Drs. Johny Runtuwene, anggota Komisi II DPRD Kota Tomohon. Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan No 994/DPP/V/2026 tentang pengesahan dan penetapan.
Dalam penjelasannya, Olly Dondokambey, selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, menyatakan bahwa pengusulan pergantian tersebut adalah sah dan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari komitmen dan kesepakatan internal partai, sekaligus momen untuk memperkuat konsolidasi partai demi memperkokoh kekuatan politik di daerah.
“Ini adalah proses internal partai yang sah dan dilakukan secara transparan. Pergantian ini juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi partai dan memastikan jalannya pemerintahan yang lebih efektif,” ujar Olly Dondokambey.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Caroll Senduk, membenarkan bahwa proses pergantian tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang telah disepakati oleh seluruh pengurus partai. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan terbaik dan kemajuan Kota Tomohon ke depan.
“Ini adalah keputusan yang telah disepakati secara kolektif dan sesuai dengan mekanisme partai. Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat bagi pembangunan dan stabilitas pemerintahan di Kota Tomohon,” ujar Caroll Senduk.
Sebelumnya, menindaklanjuti keputusan tersebut, melalui rapat DPC yang digelar di Kediaman Ketua DPC, sudah dilakukan Penyerahan SK kepada Johny Runtuwene.
Pergantian posisi ini diharapkan dapat membawa dinamika baru dalam pemerintahan daerah serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Tomohon. (RommyKaunang)









































Komentar