Astaga, Pilkades Sea Diduga Sarat Penyimpangan?

Gugatan Formal Mulai Disiapkan


Minahasa,MS

Proses pemilihan hukum tua di Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa memanas, setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan dari panitia pelaksana serta dugaan permainan kotor yang melibatkan beberapa calon dan oknum tertentu. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang demokrasi di desa tersebut semakin menurun.

Menurut sejumlah masyarakat dan pendukung calon, hak suara mereka yang seharusnya dihormati justru "diperkosa" oleh oknum panitia. Beberapa warga mengaku hak pilihnya tidak diakomodir, bahkan hingga tengah malam hari. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah panitia benar-benar siap menyelenggarakan pesta demokrasi ini, atau ada unsur kesengajaan dalam mempermainkan hasilnya.

Salah satu calon, No. 2 yang dikenal dengan nama CMS, menyatakan bahwa banyak pendukungnya merasa didzolimi dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pencoblosan secara adil. Terutama para lansia yang datang sejak pagi hari, namun hingga larut malam tidak mendapatkan hak suara mereka.

Mengulas kembali proses pemilihan di tahun 2024, yang dikenal sebagai salah satu yang paling memakan waktu, tapi berjalan lancar, namun kali ini proses Pemilihan justru jauh dari kata profesional. Mulai dari ketidaklengkapan administrasi, absensi yang disiapkan secara manual tanpa kop surat resmi, hingga antrian yang kacau dan tidak tertib. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan kotor dari panitia pemilihan.

Seperti yang dikatakan James E. Giroth, LO dari Calon No. 2, menyebutkan bahwa proses pemilihan sangat kacau dan tidak tertib. Ia menuding adanya upaya mempersulit pemilih dan diduga adanya oknum yang sengaja mengatur agar pemilih tertentu didahulukan.

Sementara itu, beberapa calon dan tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum sesuai dengan panduan pelaksanaan pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa tahun 2026. Jika terbukti adanya pelanggaran dan perselisihan hasil, Bupati Minahasa wajib menyelesaikan sengketa tersebut secara hukum.

Menurut kuasa hukum salah satu calon, mereka telah menyusun draft pengajuan pelanggaran dan berencana mengajukan gugatan formal. Mereka menilai bahwa proses pencoblosan tidak sesuai prosedur dan merugikan calon tertentu serta masyarakat pemilih, yang akhirnya hak mereka tidak terpenuhi.

Data sementara menunjukkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.905 orang, dengan yang menggunakan hak pilih sebanyak 2.782 dan yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 1.123 orang. Tim juga menemukan bukti-bukti pelanggaran seperti ketidaklengkapan administrasi, selisih suara, rekaman pencoblosan dua kertas suara sekaligus, serta dugaan politik uang yang dilakukan oknum tertentu, termasuk diduga melibatkan oknum kepolisian yang memberikan pengarahan untuk memilih calon tertentu. Jika benar adanya, tim kuasa hukum berjanji akan menempuh jalur internal kepolisian.

Langkah hukum ini, kata mereka, bertujuan untuk membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi calon tertentu yang terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Sea masih hangat dengan perbincangan proses penyelesaian sengketa yang sedang dalam proses. Masyarakat berharap agar demokrasi di desa tersebut dapat ditegakkan secara adil dan jujur demi kemaslahatan bersama.(TimRed/***)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting