18 Bacaleg Talaud Gugur


Melonguane, MS

Dinamika politik di Bumi Porodisa kembali meninggi. Perebutan tiket menuju arena Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019 jadi pemantik. Sayangnya, tak semua bakal calon legislatif (Bacaleg) melangkah mulus menuju medan pertarungan.

Dari hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud, dipastikan ada sebanyak 18 Bacaleg yang gugur di tengah jalan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ada 14 partai politik yang memasukkan dokumen pendaftaran Bacaleg ke KPU saat pendaftaran waktu lalu. Namun setelah diverifikasi, ada 18 Bacaleg yang dinyatakan TMS, sisanya memenuhi syarat," beber Komisioner KPU Talaud yang membidangi Divisi Teknis, Rahma Zakawerus.

‘Eksekusi’ dilakukan lantaran sampai tahapan verifikasi belasan Bacaleg tersebut tidak memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana kriteria yang ditetapkan dalam aturan dan perundang-undangan terkait Pemilu Legislatif. "Secara umum yang menjadi penyebab (TMS, red) adalah masalah administrasi. Jadi setelah kita teliti dokumen hasil perbaikan yang dimasukkan parpol ternyata ada beberapa berkas yang tidak dimasukkan atau dilengkapi sampai pada batas perbaikan. Sesuai aturan maka kita nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara," ujarnya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, menurut dia, paling banyak mengoleksi Bacaleg yang TMS. "Partai Garuda ada tujuh orang TMS. PSI ada delapan orang. Sementara PAN satu orang, Golkar satu orang dan Hanura satu orang. Jadi jumlah keseluruhan 18 orang. Untuk Dapil 3 PSI semua bacaleg gugur," rincinya. (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting