Nelayan Minta ‘Legitimasi’ Agar Kapal Bisa Melaut


‘Follow Up’ atas polemik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, kembali bergulir di meja hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).  Asosiasi Nelayan Pajeko (ASNEKO) mempertanyakan lagi soal rekomendasi gubernur supaya kapal para nelayan bisa beroperasi.

Dalam hearing di Kantor DPRD Sulut, Senin (13/8), Ketua ASNEKO Sulut, Lucky Sariowan mengungkapkan, persoalan ini tinggal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan ‘follow up’ ke gubernur untuk penerbitan rekomendasi itu. Teranyar,  keluarnya PP nomor 24 ini, terutama masalah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), telah membuat sejumlah nelayan tak bisa melaut. Hal itu semakin mempersulit pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) karena harus sistem OSS. "Surat dari kementerian tetap tidak menjawab persoalan karena sistim OSS tidak jalan. Secara implisit (PP nomor 24, red) memerintah untuk seluruh kapal yang sudah diproses di DKP. Bahkan yang sudah bayar (pajak, red), itu ikut ulang lagi. Sekarang, ngapain sudah bayar terus ikut ulang lagi di OSS sementara OSS belum operasi," pungkasnya.

Pihak ASNEKO kemudian menyodorkan dua planning. Pertama, para nelayan harus mengikuti  surat edaran PP nomor 24 sambil mendaftar OSS. Kemudian rencananya selanjutnya,  rekomendasi gubernur harus  tetap dikeluarkan karena ini masalah urgen terkait kapal yang sudah lama tak beroperasi, terhambat oleh izin. "Yang namanya rekomendasi dari gubernur harus dikeluarkan karena sudah urgensitas sampai SIPI-nya bisa keluar. Tujuannya simple, supaya kapal-kapal bisa jalan," kuncinya.

Sementara, Kepala DKP Sulut, Ronald Sorongan menyampaikan, sebagai anak buah gubernur, dirinya tidak boleh terburu-buru  mengajukan untuk rekomendasi. Harus ada pengkajian terkait masalag ini, sebelum disodorkan kepada gubernur. "Pihak eksekutif, di bawah pak gubernur, akan buat tim kajian dari instansi terkait untuk memberikan telaan. Agar supaya masalah ini dapat terselesaikan. Karena proses perizinan, selama ini  yang mengeluarkan bukan Dinas Kelauatan dan Perikanan. Kalau di pusat (yang memberikan izin, red) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kalau di provinsi yang mengeluarkan Dinas Penanaman modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan perikanan," pungkasnya.

Terkait izin sementara untuk melaut menurutnya, memang akan diberikan gubernur tapi harus ada telaan dari instansi. Termasuk di dalamnya DKP. "Dan akan mengundang biro hukum, DPM-PTSP. Apa nanti bisa secepat mungkin atau perlu waktu lagi untuk dikaji. Saya tinggal menunggu penunjukkan dari gubernur (untuk pengeluaran surat izin melaut, red). Dari saya (DKP, red) atau PTSP. Kita tentu mau membantu. Kalau  nelayan mau secepat mungkin tapi di birokrat harus ada lintas instansi," ujarnya.

Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw menjelaskan, dalam mengeluarkan surat edaran gubernur tersebut untuk mempermudah kapal nelayan bisa melaut, memang tidak bisa sembarangan. "Mengeluarkan surat edaran memang harus dipertimbangkan terlebih dahulu," tutur Angouw yang memimpin rapat dengar pendapat saat itu, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Stefanus Vreeke Runtu. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting