KPU se-Sulut Diwarning Terkait Data Situng

Quick Count Terendus Bermasalah


Manado, MS

Polemik validitas data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergelinding ke daerah. Pasca putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) atas pelanggaran tata cara dan prosedur penginputan, jajarannya di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beri respon. Lembaga besutan Herwyn Malonda itu, ikut memberikan warning ke kabupaten kota.

 

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda meminta agar seluruh KPU di Sulut dapat melakukan evaluasi kerja soal data yang diinput. Sistem hitung cepat atau’Quick Count’ KPU itu diharapkannya harus mempertimbangkan validitas sebelum diuplod ke publik.

"Dimintakan KPU kabupaten kota untuk memverifikasi data C1 terlebih dahulu terkait validitasnya sebelum diupload di Situng," ungkap Malonda, saat dihubungi, Kamis (16/5).

 

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh menyampaikan, khusus di Sulut sejauh ini tidak ada kekeliruan input data Situng. "Kan memang sudah dari awal KPU langsung melakukan perbaikan jika ditemukan ada salah input atau jika ada laporan masyarakat," jelasnya, kemarin.

 

Menurutnya, keputusan Bawaslu tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang telah dilakukan. "Karena hasil pemilu ditetapkan berdasarkan rekap berjenjang, bukan berdasarkan situng," ujarnya.

 

Situng itu baginya memiliki manfaat sebagai sarana publikasi dan transparansi KPU terkait hasil pemilu. Namun hasil resminya adalah rekap berjenjang. "Jika ada kesalahan di Situng maka dapat diperbaiki," ujarnya seraya merujuk, penyampaian perbaikan itu telah disampaikan di website KPU terkait pemilu.

 

Dalam website KPU tersebut dijelaskan, data entri yang disampaikan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada salinan formulir C1 yang diterima KPU kabupaten kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1 dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkatan kecamatan.

Kemudian apabila terdapat perbedaan data entri di situng dan salinan formulir C1 maka akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di salinan C1. Data yang diasampaikan di situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekap penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjanjang sesuai tingkatannya.

 

Diketahui, Kamis (16/5) kemarin, Bawaslu RI mengetuk putusan itu saat sidang di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.  Ini dalam rangka merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam Situng  KPU diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), kemarin. Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. Meski begitu, Bawaslu tetap meminta situng KPU dipertahankan. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting