Tarif Baru Ojek Online, Sulut Masuk Zona 3


Regulasi baru segera turun bagi ojek online (ojol). Perubahan tarif resmi dipetakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI). Teranyar, khusus daerah Sulawesi Utara (Sulut) masuk dalam pembagian zona 3.

 

Tarif baru ojol diatur dengan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas. Tarif dibedakan oleh 3 Zona. Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km. Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.

 

Dengan demikian Kemenhub bakal mengakhiri masa uji coba aturan baru ojol. Setelah masa uji coba berakhir maka tarif baru ojol berlaku penuh. Sebelumnya uji coba aturan tersebut berlangsung di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Masa uji coba berlangsung selama 6 hari dan diperpanjang lagi 10 hari. Kamis (13/6) kemarin, Kemenhub mengumpulkan para pengemudi ojol membahas berakhirnya uji coba. Pengemudi yang hadir sepakat untuk segera memberlakukan penuh aturan baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, paling lambat aturan tersebut akan berlaku penuh minggu depan. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat.

 

"Saya akan lapor sama Pak menteri, karena memang hari ini saya silaturahmi, saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

 

Kebijakan tarif sendiri dimuat di Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Terhitung sejak aturan baru ojol berlaku penuh. Evaluasi tarif akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan. "Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi," tambahnya. (dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting