Boikot Sawit Masuk Sulut

Massa Duduki Kantor DPRD-Gubernur


Manado, MS

Aksi demonstrasi dera sejumlah institusi di Nyiur Melambai, Rabu (14/8) kemarin. Penolakan terhadap pengembangan kelapa sawit di Sulawesi Utara (Sulut), jadi penyulut. Riuh desakan pencabutan izin perusahaan sawit menggelegar.

Itu disampaikan ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tolak Sawit, saat menggelar aksi damai di  Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.

Demonstran yang merupakan gabungan dari masyarakat Lolak serta berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pecinta Alam dan Organisasi Mahasiswa, menuntut agar DPRD Sulut mendorong untuk meninjau kembali hak izin perusahan sawit yang beroperasi di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Alasannya, perusahaan telah melarang masyarakat menggarap lahan. Hal itu telah mengakibatkan menurunnya perekonomian masyarakat.

Di sisi lain, massa juga menyoroti kehadiran aparat kepolisian yang disinyalir melakukan tindakan menekan masyarakat. “Kehadiran perusahaan sawit di wilayah kami, membuat kami sudah tidak bisa menggarap lagi. Lama-kelamaan sudah ada polisi yang menjaga jadi kami sudah dilarang untuk memasuki wilayah tersebut,” tandas HR Mokodompit, salah satu tetua adat masyarakat Lolak.

Menyikapi aspirasi pendemo itu, Anggota Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo, berjanji akan mengakomodir tuntutan mereka. “Saya akan berusaha mengakomodir tuntutan ini dan akan membacakan penuh semua tuntutan di paripurna tanggal 16 Agustus ini, supaya gubernur dapat mendengarnya,” papar dia.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut, Noldy Lamalo. Nantinya, kata Lamalo, DPRD Sulut akan menyurat ke alamat instansi pemerintahan yang bertanggung jawab. Mereka mengusulkan agar masyarakat mengambil jalan dialog dengan sehingga legislator dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing. “Nanti ada perwakilan untuk membicarakan. Bukan di sini (halaman kantor DPRD Sulut, red) kita mengambil keputusan. Kita bicara bersama. Kita bukan eksekutor tapi lembaga politis. Kita mengakomodir aspirasi keluhan dari masyarakat.  Makanya, saya katakan memanggil instansi terkait dari pemerintah provinsi,” ungkap dia.

Baginya, izin perusahaan dari kabupaten kota. Itu harus dicabut oleh yang mengeluarkan izin itu.  “Semangat kita sama pada dasarnya. Tentunya kelapa sawit itu tidak bisa masuk di Sulut karena baru lambang saja kelapa. Tentu izin itu dicabut yang mengeluarkan izin yakni Kabupaten Bolmong. Saya sudah konfirmasi dengan kadis (kepala dinas perkebunan Provinsi Sulut, red), dia bilang bukan daerah torang itu, tapi di Bolmong,” pungkasnya, di ruang kerja usai menerima demonstran.

Sementara, Kadis  Perkebunan Sulut, Refly Ngantung saat dikonfirmasi hanya menyampaikan jawaban singkat kepada wartawan. Menurutnya, Pemprov juga mempunyai semangat yang sama untuk menolak sawit. “Saya dan mereka pada dasarnya punya semangat yang sama,” ujar Ngantung, saat ditemui di Kantor DPRD Sulut usai pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.

Untuk diketahui, aksi massa tersebut berlanjut di Kantor Gubernur. Kepada pemerintah, pendemo menolak masuknya kelapa sawit yang dikelola PT Anugerah Sulawesi Indah sejak 2015 lalu. Pendemo beranggapan, kehadiran perusahaan tersebut sangat merugikan baik segi lingkungan maupun dirampasnya lahan pertanian para petani.

Selanjutnya, massa meminta komitmen Gubernur Olly Dondokambey untuk menolak sawit masuk di Sulut dan meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap seluruh izin HGU yang telah dikeluarkan Bupati Bolmong Tahun 2015. Kemudian, mendesak dan memastikan Bupati Bolmong mencabut izin lokasi nomor 33 tahun 2011 dan izin usaha perkebunan nomor 41 Tahun 2011 atas nama PT Anugrah Sulawesi Indah serta memerintahkan pada Bupati Bolmong membatalkan rekomendasi penerbitan HGU perusahaan tersebut. "Kami meminta BPN (Badan Pertanahan Nasional) membuka seluruh data-data HGU perkebunan Sawit di Sulut khususnya HGU PT Anugerah Sulawesi Indah di Lolak," seru salah satu pendemo.

Mereka juga berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut menarik aparat Polri dari lahan garapan masyarakat di Kecamatan Lolak yang diklaim oleh PT Anugral Sulawesi Indah dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi dari intimidasi aparat kepolisian terhadap petani di Kecamatan Lolak.

Unjuk rasa damai itu diterima Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulut, Steven Liow. Dia menjelaskan komitmen Gubernur sudah jelas yakni menolak kelapa sawit dan semua aspirasi masyarakat akan diteruskan pimpinan dan secepat mungkin akan diselesaikan. "Akan turun ke Lolak Bolmong untuk melihat perizinannya apakah benar sudah memenuhi AMDAL sesuai peraturan yang berlaku termasuk kajian layak tidaknya sawit ini di sini," ungkap dia. untuk diketahui, selain di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur, massa juga melakukan aksi serupa di depan Mapolda Sulut.(arfin tompodung/sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting