Foto: Komisi IV DPRD Sulut saat kunjungan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Covid-19 Gerogoti Pariwisata Sulut, Deprov ‘Terobos’ Kemenpar
Manado, MS
Sektor pariwisata Nyiur Melambai goyah. Efek virus corona atau Covid-19 telah menjangkiti ‘leading sector’ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Paling terpukul menyangkut pergerakan dan kunjungan wisatawan asing.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut tidak tinggal diam. Untuk mencari solusi persoalan ini, Komisi IV melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (11/3). Agenda konsultasi dan koordinasi terkait dampak virus corona terhadap pengelolaan pariwisata serta upaya penanganannya.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah solusi mengemuka. Antara lain, pemerintah pusat memberi stimulus untuk pemasaran wisata internasional dengan menyiapkan insentif untuk wisatawan mancanegara. Itu dengan memberikan alokasi tambahan sebesar Rp298,5 miliar. Terdiri dari alokasi untuk airlines dan agen diberikan diskon khusus. Alokasi lain diberikan kepada anggaran promosi sebanyak Rp103 miliar. Selanjutnya kegiatan tourism sebesar Rp25 miliar. Relasi media dan jasa pemberi pengaruh atau inflluencer sebesar Rp72 miliar.
"Kemudian insentif untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata di 10 destinasi yang terdampak virus corona. Stimulus tersebut berupa penghapusan tarif pajak hotel dan restoran atau pajak nol persen selama 6 bulan. Insentif bebas pajak hotel dan restoran tersebut berlaku untuk destinasi Bali, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta, Labuan Bajo, Belitung, Lombok, Danau Toba dan Malang," terang Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan yang ikut dalam kunker tersebut.
Demi menggenjot jumlah kunjungan wisatawan domestik yang melemah, pemerintah telah memberikan diskon untuk 10 tujuan wisata. Potongan harga itu diberikan dengan kuota 25 persen dari jumlah kursi pesawat setiap penerbangan. Pemerintah pusat juga merancang kebijakan yang akan mendorong sektor pariwisata. Misalnya, dengan mendorong dilakukannya pertemuan-pertemuan dari instansi pemerintah dan korporasi di destinasi-destinasi wisata dalam negeri. Ini untuk memperkuat sektor Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
"Pemerintah telah menetapkan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Likupang melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 84 Tahun 2019. Adanya PP tersebut berarti wilayah seluas 197,4 hektare di Likupang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai KEK," jelas Melky.
Pemerintah dimandatkan untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Likupang dalam jangka waktu 90 hari. Ini harus siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan. Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. "Fasilitas dan kemudahan berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha dan fasilitas dan kemudahan lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Braien Waworuntu mengaku, akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut agar bisa mengeluarkan edaran atau instruksi gubernur. Di dalamnya tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona. Diharapkan dengan adanya edaran atau instruksi gubernur, bisa langsung memerintahkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung sosialisasi resiko penularan virus corona di Sulut. Komisi IV DPRD Provinsi Sulut juga akan mendorong Pemprov mengikuti langkah pemerintah pusat dengan memerintahkan setiap jajarannya. Maksudnya agar mereka melaksanakan aktifitas kedinasan atau pertemuan-pertemuan instansi pemerintah di dalam daerah. "Pemprov juga diharapkan dapat mengambil langkah strategis atau kebijakan untuk meminimalisir dampak negatif bagi tenaga kerja lokal yang terkena dampak yang cukup signifikan dan juga pemerintah diharapkan bisa memastikan segmen UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terus bergerak," jelasnya.
Wakil rakyat pula mendorong Pemprov untuk mengeluarkan regulasi yang bisa segera diberlakukan. Di dalamnya agar dapat merespon kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan nol pajak bagi hotel dan restoran.
"Pemerintah harus menjamin dan memperhatikan para pelaku usaha wisata melalui aspek regulasi, mengingat mereka turut berkontribusi dalam bentuk retribusi di sektor pariwisata untuk meningkatkan pendapatan daerah," tutupnya.(arfin tompodung)















































Komentar