Foto: Viryan Aziz
3 Tahapan Pilkada 2020 Ditunda
VIRUS Corona tidak hanya menginfeksi perekonomian nasional. Kini virus yang berasal dari Kota Wuhan itu, telah ‘memukul’ tahapan pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda 3 tahapan pelaksanaan pilkada. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/3).
Dia menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ujarnya.
Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. "Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19," ujar Viryan.
Sementara itu, terkait penundan tiga tahapan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan KPU terkait keputusan itu. "Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19," kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3).
Kemendagri memahami keputusan yang diambil KPU. Keputusan tersebut telah didasari situasi saat ini dengan merebaknya wabah virus Corona. "Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19," ujar Kastorius.
Ada arahan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang perlu dibahas. Terlebih lagi kondisi saat ini masih dalam masa penyebaran virus Corona. "Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan COVID-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," jelas Kastorius.
Kemendagri terus meninjau perkembangan terkini sampai Juli 2020. Kalau sampai batas itu kondisi belum membaik, penundaan tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan lewat perubahan undang-undang dengan persetujuan DPR. "Kita akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus-menerus hingga Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan pilkada," terang Kastorius.
"Sebab, bila kegiatan tahapan pilkada di rentang Juli-September tertunda, penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU No. 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," jelasnya lebih lanjut.(detik)















































Komentar