Foto: Joko Widodo
Positif Corona Tembus 579 Kasus, Gubernur Diberi Kewenangan Ekstra
ANGKA kasus Corona di Indonesia terus meningkat. Jumlah warga yang terinfeksi wabah Covid-19 hingga pukul 12.00 WIB, Senin (23/3) kemarin, telah mencapai angka 579 kasus.
Itu menunjukkan ada penambahan 65 kasus positif Corona dari data sebelumnya, Minggu (22/3) yang berjumlah 514 kasus. "Total kasus (Positif Covid-19, red) menjadi 579," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan BNPB di YouTube, Senin kemarin.
Sementara pasien positif Corona yang meninggal bertambah 1 pasien, sehingga total yang tewas menjadi 49 orang. Berdasarkan hitungan tersebut, tingkat kematian (case fatality rate) Corona per hari ini adalah 8,4 persen.
Sedangkan yang sembuh juga bertambah 1 pasien. Total pasien yang sembuh saat ini 30 orang. “Yang meninggal bertambah satu orang dan yang sembuh 1 orang pula,” imbuh Yuri.
Menyikapi penyebaran wabah Corona yang semakin melonjak di berbagai daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan berbagai kebijakan dalam penanganan dan pencegahan virus Covid-19.
Salah satunya dengan memberi kewenangan lebih bagi gubernur di seluruh Indonesia dalam menangani virus corona Covid-19. Kewenangan itu diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam pasal 8 Keppres tersebut, Jokowi memasukkan unsur baru ke dalam gugus tugas, yakni Anggota Dewan Pengarah. Jokowi memasukkan gubernur seluruh Indonesia sebagai Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan menjadi Anggota Dewan Pengarah, setiap gubernur dapat memberikan arahan kepada pelaksana yang dipimpin Kepala BNPB, Doni Monardo. Para gubernur juga berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 19 di daerahnya masing-masing.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres tersebut. Reorganisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu untuk membuat kerja semakin responsif dalam mengatasi pandemi yang kini sudah menewaskan 49 orang tersebut.
"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," lugas Fadjroel.
Selain gubernur seluruh Indonesia, ada 26 kementerian dan lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengarah. Selain itu, Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bertambah secara keanggotaan, dari sebelumnya 12 kementerian kini meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.(dtc/kcm)















































Komentar