‘ANTIBODI’ JOKOWI LAWAN COVID-19


Jakarta, MS

Virus Corona telah memantik reaksi pemerintah daerah di tanah air. Beragam kebijakan sepihak terendus dilakukan guna melawan pandemi itu. Memadukan gerak birokrasi dalam penanganan Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan dua regulasi pamungkas.

Adalah Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya dua produk hukum yang akan berfungsi sebagai ‘senjata’ melawan Covid-19, diharapkan menutup peluang daerah yang dinilai berjalan sendiri-sendiri menyikapi teror virus yang bermula dari Kota Wuhan itu.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," terang Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," sambung Jokowi.

PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi.

Dengan terbitnya PP PSBB, kata dia, semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. "Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," sebut Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menambahkan, guna mengawal regulasi tersebut, Polri diminta mengambil langkah penegakan hukum sehingga bisa berlaku secara efektif. "Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kunci Jokowi.

Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, PSBB sudah mencakup berbagai ide untuk menyelesaikan permasalahan dalam penanganan virus corona. "Itu (PSBB) sudah mencakup berbagai ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," jelas Mahfud, Selasa (31/3).

Menurut Mahfud, semua masukkan-masukkan mengenai karantina wilayah sudah ada dalam PSBB tersebut. Pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk pemerintah daerah melalui kebijakan itu, namun harus tetap sejalan. "Jadi ada yang suara soal karantina, ada bersuara soal lockdown sudah tercakup di situ semua. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu tetapi tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti selama ini," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuturkan, mekanisme PSBB telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018. Pemerintah telah mengeluarkan kepres darurat kesehatan baru setelahnya menentukan bagaimana strategi menghadapi wabah Covid-19. "Presiden republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di bidang Pemerintahan sebagai kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa supaya melanjutkan perang melawan Covid-19 adalah menggunakan mekanisme pembatasan sosial berskala besar sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018," tutur Mahfud.

"Di dalam undang-undang itu, dikatakan untuk menentukan satu mekanisme strategi bahkan itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan, Pemerintah hari ini mengeluarkan kepres sekarang dalam keadaan darurat kesehatan. Setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan ini lah muncul pilihan strategi yang diatur oleh UU yaitu pembatasan sosial berskala besar," imbuhnya.

Diketahui, salah satu dasar hukum PP PSBB dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018. UU tersebut mengatur tentang kekarantinaan kesehatan.

Dalam UU tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan sosial berskala besar ditetapkan menteri.

Pertimbangan saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah berstatus PSBB dilakukan pejabat karantina kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan, PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Tindakan pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sementara itu, kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa. Kondisi ini ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan serta berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara. Pasal empat menyatakan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Perlindungan dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan adalah PSBB.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan pemerintah pusat secara cepat dan tepat. Kekarantinaan dilakukan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional. Tentunya dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang mengakibatkan kedaruratan.

Selanjutnya, dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Selanjutnya pemerintah memberi tahu dan terus berkoordinasi dengan dunia internasional.

MPR SUPPORT JOKOWI

Virus Corona kini menjadi ‘musuh’ bersama bangsa Indonesia. Sederet kebijakan dibuat pemerintah guna memutus mata rantai Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah serius pemerintah itu mendapat dukungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mensupport langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. "Langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sangatlah tepat. Dan kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi. Kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air," ujar Bamsoet, Selasa (31/3).

Kebijakan PPSB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat oleh pemerintah pusat, dapat segera diterapkan oleh semua pemerintah daerah. Bamsoet meminta pemerintah daerah tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. "Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah corona. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat," katanya.

Bamsoet menambahkan perang melawan Covid-19 bukanlah perang satu orang atau satu negara saja. Melainkan perang seluruh umat manusia. Kesadaran umat manusia untuk melakukan physical distancing dan menjaga kebersihan menjadi salah satu kunci agar manusia tak dikalahkan oleh virus corona. "Begitu kita bisa memenangi peperangan melawan virus Covid-19, barulah kita buka kembali pergerakan orang-orang menembus lintas negara. Sebaliknya jika tak bisa menahan diri, kita tak ubahnya hanya berputar dalam sebuah labirin yang membingungkan. Satu pasien Covid-19 sembuh, namun lima orang lainnya terinfeksi. Situasi seperti ini tak akan berakhir jika pergerakan manusia tak dibatasi," pungkasnya.

PUSAT PROTEKSI EKONOMI MASYARAKAT BAWAH

Mengiringi dua produk hukum penanganan Covid-19 yang baru ditetapkan, Presiden Jokowi telah memastikan akan menaikkan jumlah penerima dan besaran program keluarga harapan (PKH) di tengah pandemi Corona.

Kebijakan populis Presiden Jokowi ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli."Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," ungkap Jokowi dalam ratas di Istana Bogor dan disiarkan langsung di Akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Jokowi mengatakan, salah satunya adalah menambah jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga."Mengenai PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat," tuturnya.

Selain itu, besaran jumlah uang yang diterima peserta PKH akan dinaikkan sebesar 25 persen. Jokowi mencontohkan komponen penerima kategori ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta per tahun dari sebelumnya Rp2,4 juta per tahun. Kemudian komponen anak usia dini mendapatkan Rp3 juta per tahun, komponen penyandang disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun."Efektif mulai April 2020," ujarnya.

Pemerintah juga akan menaikkan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta penerima manfaat menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30 persen."Nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu jadi Rp200 ribu, akan diberikan selama 9 bulan," lugas Jokowi.(detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting