PILKADA SERENTAK TETAP DIHELAT TAHUN 2020


Jakarta, MS

Wacana pengalihan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak guna penanganan pandemi virus Covid-19, membias. Itu menyusul keputusan pemerintah, DPR dan KPU untuk tetap menggelar pesta demokrasi di 270 daerah pada tahun 2020 ini.

Pemungutan suara pilkada serentak 2020 disepakati dihelat 9 Desember 2020. Gelaran pilkada itu diundur dari agenda semula yang dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona yang melanda Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan KPU dalam sambungan jarak jauh atau rapat virtual, Selasa (14/4) kemarin.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

 

 

Selain itu, Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia. "Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Doli.

Tak hanya itu, Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu disebut merujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019. "Yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," imbuhnya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP), DPR  dan KPU pada 30 Maret 2020 lalu,  kedua lembaga itu sempat sepakat Pilkada Serentak 2020 ditunda dan anggaran pilkada dialihkan untuk penanganan pandemi virus Covid-19.

Dalam rapat itu, KPU dan DPR juga menyetujui tiga opsi penundaan pilkada. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Diketahui, gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, pilkada itu akan dihelat di 270 daerah. Termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Masing-masing Pilgub Sulut dan 6 pilkada di kabupaten kota se Sulut. Yakni, Manado, Bitung, Tomohon, Minut, Bolsel, dan Boltim.

KPU BUKA OPSI PEMILIHAN VIA POS

Usulan KPU untuk mengganti waktu pelaksanaan tahapan pemungutan suara di pilkada serentak 2020 telah disetujui oleh DPR dan pemerintah. Disepakati pilkada serentak digelar 20 Desember 2020.

Menyikapi hal itu, KPU juga membuka opsi perubahan sejumlah teknis pelaksanaan Pilkada menyikapi pandemi virus Corona. Lembaga negara yang berwenang menyelenggarakan pemilu itu sedang mengkaji pemungutan suara via pos seperti yang dilakukan di luar negeri.

"Perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian kita apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang kita lakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional, misalnya memilih boleh menggunakan pos," ungkap Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR, pemerintah,  yang diikuti Bawaslu dan DKPP, Selasa (14/4) kemarin.

Selain itu, KPU juga mengkaji untuk memperluas TPS hingga mengurangi jumlah pemilih di TPS dan menyiapkan skenario mengadakan hand sanitizer hingga penyemprotan disinfektan di TPS. Pun begitu, buntutnya akan berimbas pada penambahan kebutuhan anggaran.

"Termasuk memperluas area TPS. Jadi area TPS yang semula berukuran 10x11 (meter) atau 8x13 (meter) ini nanti akan kita lakukan. Nah, yang perlu menjadi concern kita, jumlah pemilih di TPS ketentuan bisa 800, kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS, tetapi ini akan berkonsekuensi dengan makin bertambah biaya," ujar Arief. "Nah ini kegiatan kampanye beberapa protokolnya juga akan kita sesuaikan. Ini akan mengubah PKPU," imbuhnya.

Sebelum salah satu opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang diajukan KPU disetujui DPR dan pemerintah, Arief sempat menyatakan pelaksanaan tahapan pilkada itu, harus memperhatikan situasi selesainya masa tanggap darurat penanganan virus Corona.

"Kemudian harus dipastikan tanggal 29 Mei, sehari sebelum mengaktifkan kembali, tanggap darurat sudah berakhir. Kemudian PSBB itu harus sudah selesai, dengan kesiapan logistik terhadap KPU dan dunia usaha terpengaruh dengan situasi ini juga bukan tidak mungkin proses distribusi logistik berpengaruh sekali kalau situasi penyebaran COVID di sini belum selesai," ujar Arief dalam raker dengan DPR, pemerintah, Bawaslu dan DKPP, Selasa kemarin.

Terkait perubahan tanggal pelaksanaan pilkada ini, Arief berharap Perppu sudah terbit pada April 2020 sebelum tahapan pilkada diaktifkan kembali. Ia juga berharap ada pembahasan dengan Komisi II dan Kemenkum HAM terkait PKPU untuk pilkada serentak.

"Nah beberapa hal yang adalah tentu penerbitan Perppu-nya tidak ada lagi penyebaran COVID-19 dan tidak ada lagi PSBB. Nah untuk beberapa hal tersebut, detail rincinya diharapkan pada bulan April, peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian," tutur Arief.

"Ada yang harus diselesaikan tahun 2020, kemudian ada juga yang diselesaikan pada Juli 2020. Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II bisa juga kalau memang ada perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkum HAM dalam proses harmonisasi perubahan PKPU," tandasnya.

KPU-BAWASLU SULUT TUNGGU PETUNJUK RESMI

Agenda pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak  telah disepakati DPR, pemerintah dan KPU untuk digelar 9 Desember 2020.

Merespon perkembangan teranyar soal hajatan pilkada serentak itu, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh angkat suara. Mewoh mengaku pihaknya masih akan menunggu petunjuk resmi.

Mengingat hal itu baru sebatas kesepakatan dalam rapat. “Kita masih tetap menunggu kebijakannya. Kan kebijakannya dari pusat. Itu kan baru kesepakatan rapat,” ungkap Mewoh saat dikonfirmasi harian ini, Selasa (14/4) malam.

KPU Sulut, tetap akan menunggu hasil akhir dari putusan agenda pungut hitung pilkada 2020. Apakah dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau bentuk aturan lainnya yang bisa menjadi acuan. "Iya (menunggu petunjuk resmi, red). Dalam bentuk Perppu atau lainnya," pungkasnya.

Senada diungkap Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Pihaknya pun masih menunggu petunjuk resmi Bawaslu RI terkait hal ini. "Bawaslu Sulut menunggu arahan Bawaslu RI tentang hal tersebut," singkat Malonda, Selasa kemarin.

“Yang pasti apapun keputusan resmi yang diterbitkan pusat terkait pelaksanaan pilkada serentak, tentu akan kita jalankan,” tandasnya. (cnn/dtc/arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting