Dana Pilgub Sulut Kans Gagal Dialihkan


Manado, MS

 

Rencana pengalihan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) untuk penanganan virus Covid-19 terancam gagal. Itu menyusul hasil kesepakatan DPR, Pemerintah dan KPU untuk tetap menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 ini.

Bila iven pesta demokrasi itu tetap dilaksanakan, maka dapat dipastikan dana pilkada tersebut tak akan dikembalikan ke kas daerah. Penegasan itu didendangkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut),  Arthur Kotambunan.

“Kalau pilkada jadi bulan Desember,  tentu dana pilkada-nya tidak bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19,” lugas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut itu.

Pun begitu, lanjut Kotambunan, masih ada  pos dana lain yang bisa digeser untuk penanganan Virus Corona tersebut. Salah satunya pos perjalanan dinas.

“Yang bisa diambil ke kita (DPRD, red), seperti pos perjalanan dinas. Kan sudah dua bulan tidak ada perjalanan dinas. Kalikan saja uangnya itu,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Selain itu ada juga pos anggaran makan minum serta pos-pos yang tak urgen lainnya,” tambah wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado tersebut.

Lanjut Kotambangunan, sudah ada sekitar Rp96 miliar anggaran yang digeser dalam penanganan Virus Covid-19. Itu juga akan ditopang dengan anggaran dari kabupaten kota. “Kan pergeserannya juga tidak perlu lagi dibahas di banggar. Pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi agar mengambil inisiatif menggeser APBD guna penanganan Covid-19," timpalnya.

Meski begitu, keputusan pelaksanaan pilkada tersebut dinilai belum sepenuhnya final. Sebab belum ada payung hukum resmi yang mengaturnya. "Itu juga baru kesepakatan di rapat  DPR, Pemerintah pusat dan KPU. Jadi baru sekedar diusulkan untuk digelar 9 Desember tahun ini. Kita tunggu saja perkembangannya. Kalau memang dilaksanakan tahun, anggaran Pilkada tidak bisa digeser lagi,” imbuhnya.

Diketahui,DPR, Pemerintah dan KPU telah bersepakat untuk tetap menggelar pesta demokrasi di 270 daerah pada tahun 2020 ini. Pemungutan suara pilkada serentak 2020 disepakati dihelat 9 Desember 2020. Gelaran pilkada itu diundur dari agenda semula yang dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona yang melanda Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan KPU dalam sambungan jarak jauh atau rapat virtual, Selasa (14/4) kemarin.

Namun Komisi II bersama Mendagri dan KPU akan kembali menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.

Komisi II juga mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu disebut merujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019 yang nantinya akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP), DPR  dan KPU pada 30 Maret 2020 lalu,  kedua lembaga itu sempat sepakat Pilkada Serentak 2020 ditunda dan anggaran pilkada dialihkan untuk penanganan pandemi virus Covid-19. Atas dasar itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pun sempat memberi sinyal untuk mengalihkan dana Pilgub Sulut untuk penanganan virus Covid-19. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting