AKTIVIS HUKUM GUGAT YASONA
Jakarta, MS
Pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) berujung polemik. Program anyar ala Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly memantik kritik kaum aktifis. Strategi itu dianggap gagal total. Bahkan dituding sebagai biang munculnya berbagai kericuhan belakangan ini. Kebijakan sang menteri pun digugat.
Inisiatif pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi dilakukan Yasona demi alasan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang melanda Indonesia hampir dua bulan ini. Tercatat, ada 38.822 napi di seluruh pelosok negeri yang kecipratan program tersebut.
Sejumlah aktivis hukum menggugat karena menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat pandemi covid-19 saat ini.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh sejumlah LSM yakni Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
"Untuk mengembalikan rasa aman. Kami meminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, Minggu (26/4).
Mereka menggugat Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan juga Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurutnya, meski tak semua kembali melakukan kejahatan, namun masih terdapat segelintir pihak yang kembali melakukan aksinya (residivis) usai dibebaskan melalui program tersebut.
Boyamin menilai, seharusnya terdapat alasan-alasan dan juga syarat kuat untuk melepaskan narapidana melalui program asimilasi itu. Misalnya, kata dia, narapidana berkelakuan baik berdasar pada catatan selama di lapas.
"Tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), kemudian bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi," lanjut Boyamin.
Menurut dia, para tergugat telah salah karena tidak menerapkan syarat-syarat tersebut secara mendalam, tanpa meneliti watak narapidana dengan psikotes sehingga narapidana kembali melakukan kejahatan lagi saat dibebaskan.
Dalam petitumnya, Boyamin mengatakan bahwa penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Menkumham RI itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Boyamin menjelaskan bahwa gugatan itu didaftarkan secara online mengingat keadaan pandemi covid-19 saat ini. Pihaknya pun telah melunasi pembayaran untuk pendaftaran gugatan perkara itu.
Kendati demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/.
"Belum dapat nomor perkara karena sistem online, mungkin baru Senin besok dapat nomor perkaranya," kata dia.
RUSUH DI LAPAS TUMINTING DAN SORONG
Rentetan kerusuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sempat pecah belum lama ini. Pertama terjadi di Lapas Kelas II A Tuminting Manado 11 April lalu. Sekitar 400 warga binaan berontak. Mereka menuntut pemberlakuan asimilasi layaknya napi lain yang dibebaskan pemerintah. Kerusuhan ini sempat berujung pembakaran bangunan di dalam lapas tersebut.
Peristiwa serupa juga terjadi di Lapas Sorong, Papua Barat, Rabu (22/4) pekan lalu, membuat kerusuhan agar dibebaskan di tengah pandemi virus covid-19, Rabu (22/4) sore. Para warga binaan juga sempat membakar kasur dan berusaha menjebol tembok guna membebaskan diri. Alasannya juga sama, penghuni Lapas Sorong menuntut pembebasan seperti napi lain yang dibebaskan pemerintah melalui program asimilasi.
Rentetan peristiwa ini dianggap imbas dari kebijakan Menkum HAM Yassona Laoly. Sindiran keras sempat dilayangkan sejumlah pihak, salah satunya pengacara ternama Hotman Paris.
"Apakah ini buntut kebijakan awal yang bebasin napi. Halo Pak Menteri ?" sindir Hotman melalui akun instagramnya.
"Ini salah siapa mulanya? Napi ini protes karena apa? Sebagian dapat asimilasi tapi sebagian tdk dapat???" tulis Hotman lagi dengan nada menyinggung.
Tak hanya itu, fenomena kasus kriminal yang dilakoni residivis program asimilasi juga marak belakangan ini. Bahkan pihak Polresta Malang sempat melayangkan surat kepada Kemenkumham terkait program asimilasi bagi narapidana atau warga binaan akibat Covid-19. Surat tersebut disampaikan, lantaran banyak narapidana program asimilasi tidak jera, bahkan mereka kembali berulah di tengah pandemi corona.
YASSONA DIDESAK MUNDUR
Sengkarut asimilasi napi ini menuai kritik tajam. Analisis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Menkum HAM Yasonna Laoly tidak sanggup mengatasi para narapidana asimilasi, dan lebih baik mundur dari jabatannya.
Pangi menilai, pembebasan napi kriminal melalui asimilasi tidak lepas dari ketidakpahaman Yasonna dengan risiko yang ditimbulkan. Kemudian, tidak memperhitungkan cermat kemungkinan dari napi itu berulah lagi setelah dibebaskan, karena lilitan faktor ekonomi.
"Kalau baiknya, beliau (Yasonna) mundur saja. Ya dia kan enggak sanggup lagi mengatasi sengkarut ini," ujarnya.
"Kenapa mesti dikeluarkan? Mestinya pertimbangan konsekuensi logis itu jauh hari sudah dipertimbangkan. Jadi artinya, ketika dilepas risikonya enggak buat kita kaget, dan kita paham bahwa ini sudah risiko. Pak Yasonna mungkin enggak baca risiko itu," kata Pangi.
Pangi menegaskan, jika Menkumham Yasonna dapat memikirkan risiko yang akan terjadi ke depannya, langkah pembebasan melalui asinilasi tidak akan dilakukan. Sebab, faktanya, napi asimilasi terbukti masih pesakitan dengan melakukan tindakan kriminalitas.
"Tapi ketika memang dia membaca risiko itu dari dulu, tentu dia bisa melihat mana dampak yang banyak mudarat daripada untungnya. Ini kan banyak mudaratnya, banyak kerugian," ujarnya terheran-heran.
"Yasonna enggak pas lah seperti itu. Yang jelas Yasonna harus bertanggungjawab. Jangan sampai ngeles membuat alasan. Kalau baiknya, beliau (Yasonna) mundur saja. Ya dia kan enggak sanggup lagi mengatasi sengkarut ini," ucapnya.
Sebagai menteri, kata Pangi, Yasonna tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu, karena kebijakan membebaskan napi ada di tangan Menkumham, dan sekarang nasi sudah menjadi bubur.
"Orang seperti putus asa. Konteks dia sebagai seorang menteri, enggak pantas ngomong seperti itu, karena kebijakan beliau lah yang mengeluarkan napi itu. Risikonya sekarang adalah kriminalitas meningkat. Banyak napi asimilasi yang berulah di luar," ujarnya.
Dia melanjutkan, dari program pembebasan narapidana melalui asimilasi, sebanyak 10 persen yang kembali membuat kegaduhan dapat merusak Indonesia.
"10 persen saja yang berbuat, negara semakin kacau. Jadi ini keputusan yang tidak dibuat dengan cara kehati-hatian ya beginilah dampaknya. Tidak dipertimbangkan secara matang, (Yasonna Laoly) hanya berpikir transaksional pragmatis mungkin ya. Dia tidak berpikir jangka panjang," kata Pangi.
YASSONA JANJI BERI SANKSI BERAT
Kebijakan Yasonna Laoly melepas ribuan napi di tengah pandemi covid-19 memang mendapat sorotan. Mulai dari simpang siur rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, pungutan liar bagi napi yang dibebaskan, hingga kembali berulahnya napi yang baru dilepaskan dari jeruji besi.
Yasonna pun menegaskan para narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi covid-19, akan mendapatkan sanksi berat.
Ia mengatakan sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan polisi dan jaksa untuk mengawasi para warga binaan yang bebas karena program asimilasi.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” katanya.
Dia mengatakan saat ini sudah ada 38 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. "Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk mentolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Adanya penangkapan kembali warga binaan tersebut, kata dia, merupakan bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjenpas dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ujar dia.
Ia menegaskan pemberian asimilasi dan integrasi didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19











































Komentar