Sidang Putusan Penyerobotan Tanah Berakhir Kisruh


Manado, MS

Sidang putusan kasus penyerobotan tanah di Malalayang Manado tepatnya depan RS Prof Kandouw, di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (26/01/2021) kemarin, berakhir kisruh. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Jamaludin Ismail yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Usai pembacaan putusan, kisruh terjadi didepan ruangan sidang. Sebab, pihak terdakwa perempuan NN sangat kecewa karena keputusan dinilai tidak adil dan tidak mendasar. Tim kuasa hukum terdakwa berang karena menganggap penanganan kasus tersebut sejak masih  penyelidikan, penyidikan hingga ke pengadilan, dinilai janggal karena adanya dugaan keberpihakan kepada pelapor. 

“Ini jelas tidak adil. Sangat tidak mendasar karena klien kami sama sekali tidak melakukan penyerobotan. Itu jelas tanah atau lahan milik klien kami. Fakta hukum berbicara bahwa jelas lahan itu tidak pernah dijual kepada siapapun hingga belakangan muncul sertifikat atas nama Wempie Umboh. Ini kan aneh, saya pernah didatangi orang untuk menyuap miliaran agar tidak menangani perkara ini atau menjadi kuasa hukum klien. Kami akan kawal perkara ini hingga ke jalur hukum paling tinggi,” ujar Fahmi Sidiq Awulle, Owner Kantor Hukum Fahmi Awulle dan Partner.

Sementara, Direktur Tim Pengacara Irfan Iskandar bersama anggota Marshall Tambajong dan Febriansyah, menyatakan mengambil upaya hukum selanjutnya yakni banding.”Kami akan mengajukan banding,”jawab Tim Kuasa Hukum kepada Hakim.

Diketahui, sengketa tanah antara Wempie Umboh selaku saksi korban dengan terdakwa perempuan NN berlansung beberapa waktu lalu. Masalah ini pun berakhir di Pengadilan. Perempuan NN merupakan pemilik sah atau ahli waris sebagaiman surat register desa dan register ada bantik. (allan doringin)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting