Foto: Suasana pertemuan penyelesaian sengketa lahan Rombe Makawembeng yang dimediasi pemerintah dan Forkopimda.
Sengketa Lahan Rombe Berujung 6 Kesepakatan
Tondano, MS
Polemik lahan di kawasan Rombe Makawembeng Kelurahan Marawas memantik perhatian ekstra dari pemerintah dan unsur Forkopimda. Hasil koordinasi antara Pemkab, Polres dan Kodim bersama sejumlah warga terkait, ada 6 (enam) kesepakatan yang berhasil ditentukan. Pertemuan ini pun bukan yang pertama kalinya digelar sejak pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini sudah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mencari solusi masalah tersebut, dimana terakhir pada hari Kamis pekan lalu dan sudah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua Pihak. Namun karena terjadi permasalahan hari Minggu yang menewaskan satu orang warga, maka tentu Pemkab harus turun tangan kembali dengan menggelar rapat Forkopimda bersama pihak terkait,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra DR. Denny Mangala, MSi, usai pertemuan, Kamis (18/6).
Mangala melanjutkan, pada pertemuan pemerintah dan Forkopimda telah mendengarkan harapan dan keinginan perwakilan masyarakat. Kemudian ada arahan yang disampaikan langsung oleh dirinya bersama Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK dan Dandim Letkol Slamet Raharjo.
“Jadi telah diputuskan beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan pertemuan kali ini, pertama yaitu, Pemkab dan TNI, Polri akan segera membentuk Tim bersama pemangku kepentingan serta perwakilan tokoh masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian masalah tanah tersebut, dimana target waktu penyelesaian selama 45 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Kesepakatan kedua, selama masa penyelesaian tanah oleh Tim terpadu tersebut, lokasi perkebunan seputaran Makawembeng, Rombe dan yang terkait dengan masalah ditetapkan Status Quo dan tidak diijinkan siapapun untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut. “Ketiga, untuk mengawasi agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut, maka akan dibentuk Tim Pengawasan dibawah Koordinasi Kodim dan Polres Minahasa. Selanjutnya, jika ada aparat baik TNI maupun Polri yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mangala.
Sementara poin kelima yaitu, semua pihak akan menahan diri dan akan mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat. Poin terakhir, permasalahan yang terjadi hari Minggu adalah murni tindakan kriminal dan para pelaku akan diproses hukum serta tidak ada kaitan dengan masalah agama.
Selesai rapat para perwakilan tokoh masyarakat dari desa dan kelurahan terkait berbaur dalam silaturahmi yang sejuk dan bahkan saling memahami kondisi yang terjadi. “Pemkab Minahasa berharap agar suasana aman dan damai dalam balutan Torang samua Basudara, Torang Samua Ciptaan Tuhan dengan kearifan lokal yaitu maleos leosan, ma linga lingaan wo masawang sawangan betul betul akan teraktualisasi dalam kehidupan sosial masyarakat,” jelas Mangala.
Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Kecamatan, Hukum Tua dan Lurah terkait serta perwakilan tokoh masyarakat di 4 desa dan kelurahan terkait. (jackson kewas)

















































Komentar