Pelaku Perjalanan di Sitaro Wajib Masuk Rumah Singgah


Proteksi terhadap Kabupaten Kepulauan Sitaro giat dilakukan. Bupati Evangelian Sasingen SE semakin memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk daerah tersebut. Pelaku perjalanan di daerah ini diwajibkan berada di rumah singgah.

 

Pemkab dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Sitaro superketat mengawasi pelaku perjalanan. Warga yang melakukan perjalanan wajib diisolasi karena peningkatan kasus positif di Sulut yang naik signifikan. “Setiap pelaku perjalanan akan diisolasi di rumah singgah, karena semakin meningkatnya status positif Covid-19 di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara," kata Sasingen, Selasa (2/6) kemarin.

Dia mengatakan, rumah singgah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi sampai sekarang Sitaro merupakan salah satu dari 120 kabupaten kota di Indonesia yang belum ada warga terkonfirmasi positif corona.

"Setiap pelaku perjalanan wajib masuk rumah singgah, apalagi yang berasal dari zona merah. Itu wajib, siapa pun dia," tegasnya.

Jika ada rumah singgah di kampung maka tentu harus langsung diarahkan ke tempat isolasi masing-masing kampung. Bagi yang belum memiliki rumah singgah, pelaku perjalanan langsung ditahan di tempat rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sitaro.

"Sebagian besar Kampung dan Kelurahan di Sitaro sudah ada rumah singgah, tetapi memang sebagian belum ada, oleh karena itu bagi yang tidak ada wajib masuk di empat Rumah Singgah ini," jelas Sasingen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro, dr Samuel Raule MKes menuturkan, untuk pelaku perjalanan yang baru tiba, sebelum masuk rumah singgah wajib di Rapid Test.

“Kita punya mekanisme. Jika hasilnya reaktif, langsung rujuk di Puskesmas dan rumah sakit daerah yang ada, sebab rumah singgah hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan, ODP dan PDP ringan,” kata Raule. (haman)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting