PKPU Turun, Pelantikan PPS di Sulut Via Online
Tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 kembali menghentak. Teranyar, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 resmi dikeluarkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) pun telah menyatakan kesiapan mengatur persiapan pesta demokrasi yang dijadwalkan Desember mendatang. Langkah awal dimulai dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bergulirnya kembali tahapan Pilkada diawali KPU Sulut dengan upaya penghematan anggaran. Alasannya, pelantikan PPS di Sulut, Senin (15/6) hari ini, akan digelar secara online. Langkah tersebut selain dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tapi juga demi menghemat anggaran. "Pelantikan PPS dilakukan secara online untuk 15 kabupaten kota. Pertama, dalam rangka bisa memghemat anggaran dan demi memperhatikan protokol Covid-19. Karena ini menghindari mengumpulkan orang banyak," ungkap komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Minggu (14/6), saat dihubungi.
Pastinya terkait pelantikan PPS ini, pihaknya menunggu surat pencabutan terhadap penundaan pelantikan sebelumnya. Dirinya memastikan sebelum pelantikan hari ini surat tersebut sudah ada. "Pelantikan PPS ini juga sekaligus diikuti dengan pengaktifan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," ujarnya.
Pasca turunnya PKPU, KPU Sulut langsung pula mensosialisasikannya kepada jajaran di bawahnya. Kemudian hal yang perlu diperhatikan adalah pemantapan data pemilih. Validitas data dinilai sangat penting sebab akan menjadi pijakan. Baik penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Pengitungan anggaran pula sedang dilakukan. Dalam rangka menyempurnakan penghitungannya," ucapnya
Kemudian menurutnya, pihaknya sedang melakukan persiapan untuk bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan. Apalagi kalau akan memasuki penerapan ‘new normal’. "Kita akan memastikan aktivitas di kantor porvinsi dan kabupaten kota apakah sudah benar benar melaksnaakan protokol kesehatan. Makanya kita sekarang rapat koordinasi (rakor) dengan tidak putus-putus," ujarnya.
Diketahui, tahapan pemilihan lanjutan akan dilaksanakan, Senin (15/6). Itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang diundangkan pada Kamis (12/6). (arfin tompodung)











































Komentar