Foto: Bupati James Sumenap
Kejari Warning Penyaluran BLT
Didukung Penuh Bupati
Ratahan, MS
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) Minahasa Tenggara (Mitra), diwarning. Langkah tegas aparat hukum akan diambil, tanpa mengoordinasikan dengan pihak pemerintah kabupaten (pemkab) terlebih ketika didapati tertangkap tangan. Hal ini di-warning pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang Minahasa Selatan (Minsel), saat melakukan video teleconfernce (vicon) dengan pihak Pemkab Mitra.
Orang nomor satu di korps baju cokelat Amurang, Kepala Kejari (Kajari), I Wayan Eka Miatra SH MH, memberikan penegasan terkait penyaluran BLT oleh pihak desa. Ini menurutnya akan mendapatkan perhatian penting pihaknya. “Diingatkan kepada semua aparat desa, agar ditengah Pandemi Covid-19, tidak membuat kegiatan yang mengakibatkan kejanggalan dan berujung ke ranah hukum,” ungkapnya saat melakukan vicon dengan pihak eksekutif, legislatif dan unsur Polres Mitra, belum lama ini.
Dia mengatakan, jika dikemudian hari didapati ada penyelewengan, pihaknya tak akan berkoordinasi dengan pihak pemkab ataupun dan instansi terkait untuk melakukan penanganan, semisal didapati kasus Operasi Tangkap Tangan ataupun potensi seperti penyalahgunaan kewenangan dan tidak tepat sasaran.
“Diharapkan semua desa, tidak melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT. Dan kita harus optimis, selama penyaluran ini, penyimpangan maupun pemotongan bantuan tidak akan terjadi,” tukas kajari.
Muncul sejumlah pertanyaan oleh pihak pemerintah kecamatan dan desa seperti penggunaan anggaran untuk pembelian materai termasuk BLT yang dikembalikan oleh penerima, akan dikemanakan. “Jadi untuk kepentingan yang sifatnya sesuai dengan aturan tidak masalah. Namun tidak diperbolehkan bila ada kepentingan dengan sifat pribadi. Untuk hal tersebut, bila masih bersifat aman dalam aturan bisa dikoordinasikan dengan instansi teknis baik pemerintahan desa maupun sosial,” beber kajari.
“Satu lagi, jangan sampai ada penyaluran ganda. Secara teknis, silahkan ikuti aturan dari Kemensos dan kemendes, saya mengajak kepada semua rekan, dalam penyaluran ini tak usah ragu, asalkan tujuannya jelas sesuai dengan aturan. Bila ada kejanggalan silahkan dikoordinasikan demi kesejahteraan masyarakat ditengah wabah Covid-19, yang harus tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,” sambung kajari.
Sementara, Bupati James Sumendap dalam pernyataannya mendukung penuh upaya pihak Kejari dalam melaksanakan Program Wilayah Bebas Korupsi. “Menjadi kewajiban saya mendukung penuh program Kejari Amurang melaksanakan Program Wilayah Bebas Korupsi,” ungkap bupati, kemarin.
Bupati menerangkan, pihaknya sudah menginstruksikan pihak Inspektorat hingga instansi teknis terkait untuk dapat terus berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait program tersebut. “Saya telah memintakan Inspektorat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari bahkan seluruh instansi terkait termasuk penggunaan Dana Desa. Ini dimaksudkan, agar Kabupaten Mitra terhindar dari korupsi. Sukses buat Kejaksaan,” pungkas bupati. (recky korompis)
Komentar