Pelaksanaan Ibadah di Tempat Ibadah Harus Terapkan Protokol Kesehatan


Kotamobagu, MS

Memasuki tatanan New Normal atau Kenormalan Baru dalam rangka menjalankan aktifitas sehari-hari mulai diatur oleh pemerintah, baik tingkat pusat hingga di daerah. Untuk Kotamobagu sendiri, berbagai tatanan kehidupan dari berbagai bidang telah diatur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti untuk masalah iba­dah di tempat ibadah, Pemer­intah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengedarkan surat edaran dari Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara Nomor : 155/W-KK/VI/2020 tentang Protokol Pelaksan­aan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertimban­gan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyeleng­garaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewu­judkan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19, serta hasil rapat koordinasi Pemer­intah Kota Kotamobagu bersa­ma Kepala Kantor Kementrian Agama, Majelis Ulama Indo­nesia (MUI) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) pada tanggal 3 Juni 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah tetap menganjurkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saja bersama keluarga. Namun bagi pengurus dan jamaah rumah ibadah yang berke­inginan melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19, maka wajib mengikuti pro­tokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa rumah iba­dah yang menyelenggarakan kegiataan berjamaah adalah berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19, yang ditunjukkan dengan surat ket­erangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang didelegasikan.

Selanjutnya, pengurus ru­mah ibadah melalui pemerin­tah desa dan kelurahan meng­etahui camat mengajukan permohonan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19. Un­tuk rumah ibadah yang bisa menampung jamaah dalam jumlah besar, dapat menga­jukan surat keterangan aman dari Covid-19 langsung ke­pada Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu.

Melalui surat edaran itu, pengurus atau penanggung­jawab rumah ibadah juga diminta untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol keseha­tan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, membatasi jumlah pintu masuk-keluar rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cari di pintu masuk, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus, mengatur jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan pen­erapan protokol kesehatah, mengingatkan jamaah agar tidak berdesakkan, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kes­ehatan, dan jamaah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan keagamaan di ru­mah ibadah di luar wilayahn­ya, termasuk musafir.

Selain mengatur kewa­jiban petugas atau penang­gungjawab rumah ibadah, kewajiban jamaah juga diatur melalui surat edaran tersebut. Jamaah yang akan melaksana­kan ibadah di rumah ibadah adalah jamaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19, meng­gunakan masker, menjaga ke­bersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair, menghindari kon­tak fisik, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah iba­dah, melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi beribadah di rumah ibadah serta mengikuti protokol kesehatan.

Tak hanya mengatur pelak­sanaan kegiatan keagamaan, surat edaran itu juga mengatur penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan per­temuan masyarakat, seperti; akad nikah/perkawinan, yang harus mengikuti protokol kesehatan, dengan tambahan ketentuan, yakni; jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas tempat kegiatan atau maksimal 30 orang dengan waktu yang seefisien mungkin.(yadi mokoagow)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting