Foto: Steven Kandouw
WACANA ROLING PEJABAT PEMPROV MENGENCANG
Manado, MS
Harap-harap cemas terpa pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Wacana rolling atau rotasi pejabat di wadah birokrat tertinggi di Nyiur Melambai kembali mengemuka di tengah pandemi Covid-19.
Masalah kinerja yang tak maksimal diduga jadi pemicu. Terutama dalam pengelolaan keuangan. Itu merujuk dari masih adanya catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut tahun 2019.
Bola panas menyasar pejabat esalon II. Undang-Undang Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan rotasi atau pergantian pejabat 6 bulan sebelum pilkada, tak akan jadi batu sandungan. Penunjukkan pelaksana harian (plh) akan jadi pilihan.
Peringatan keras itu dikumandangkan Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw (SK). Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov yang kedapatan masih ada temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan (LPK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dipastikan akan dikenakan punishment atau hukuman.
"Ini menjadi parameter penilaian kinerja SKPD. Walaupun saya dan pak Gubernur (Olly Dondokambey) tidak boleh ganti (rolling pejabat), tapi boleh mem-Plh (Pelaksana Harian). Siapa yang SKPD progress report rendah, tidak becus, itu yang saya ‘bom’, tegas Kandouw.
"Bukan lagi diberi warning tapi langsung dikasih hukuman. Yaitu langsung di Plh-kan. Kalau yang masih Plh tidak dilantik (Definitif, red). Itu saja," sambung mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut ini.
Lanjut Kandouw, hal itu sebagai tindak lanjut dari masih adanya catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut tahun 2019. Meski Pemprov menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ada hal-hal materil dan imateril. Bagi kami (Pemprov, red) ini sangat disyukuri karena telah diingatkan oleh BPK dimana batas waktu penyelesaian terhadap temuan-temuan tinggal 21 hari," tutur Kandouw.
Atas hal itu, lanjut Kandouw, pihaknya telah memanggil para pimpinan SKPD yang memiliki catatan BPK. "Langkah kongkritnya mulai hari senin ini, (Hari ini, red) dimonitor penyelesaian rekomendasi itu. Itu wajib dituntaskan," imbuhnya tanpa membeberkan SKPD yang memiliki catatan dari BPK tersebut.
Sementara itu beredar isu, mengencangnya wacana restrukturisasi pejabat itu, tak hanya disebabkan oleh persoalan kinerja dan pengelolaan keuangan semata. Namun tersiar rumor, ada pejabat yang mulai pandang enteng.
Itu akibat aturan dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2. Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Mengingat Pilkada serentak di Indonesia termasuk di Sulut telah ditetapkan oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu untuk dihelat 9 Desember 2020. Sehingga Gubernur dan Wagub tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat.
“Selain pengelolaan keuangan di SKPD yang tidak optimal, ada katanya oknum-oknum pejabat sudah mulai pandang enteng ke pimpinan. Mungkin mereka merasa sudah tidak bisa diganti lagi,” beber sumber di Gedung putih (sebutan Kantor Gubernur, red) yang enggan Namanya dikorankan.
“Dan itu sudah tercium oleh pimpinan. Jadi kemungkinan oknum-oknum itu akan segera di rolling,” imbuh sumber yang dikenal cukup dekat dengan pimpinan teras di kantor Gubernur Sulut.
ROTASI PEJABAT TUAI SUPPORT
Wacana mutasi pejabat di lingkungan pemprov yang digaungkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw (SK), tuai dukungan. Pandemi Covid 19 atau virus Corona dinilai bisa dijadikan pijakan. Sebab wabah Corona dinilai sebagai sesuatu kejadian luar biasa. Sehingga perlu penanganan yang luar biasa pula.
“Memang ada aturan di UU Pilkada yang melarang melakukan rasionalisasi pejabat. Tapi harus dicermati ada yang dikandung maksud. Artinya larangan itu dilakukan karena adanya potensi politisasi jabatan,” ungkap Direktur Eksekutif Tumbelaka Academic Centre (TAC), Taufik Tumbelaka, kepada harian ini, Senin (22/6) kemarin.
“Tapi di situasi pandemi Corona ini, saya kira bisa dilakukan rasionaliasi pejabat demi kebutuhan organisasi. Ini kan ada perubahan situasi atau kondisi kedaruratan yang terjadi mungkin 100 tahun sekali. Jadi butuh antisipasi yang mendesak juga,” sambungnya.
Jebolan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu, tak hanya melihat pada masalah pengelolaan keuangan yang akan dijadikan acuan rolling. Tapi ia lebih menitik-beratkan pada penanggulangan terhadap dampak pandemi Corona.
“Rasionalisasi itu bentuk strategi. Bagaimana menempatkan pejabat-pejabat yang berkompeten dibidangnya masing-masing dalam mengatasi dampak Corona. Jangan hanya dilihat dari sisi politisnya. Tapi cara menghadapi dampaknya. Bukan hanya OD-SK saja. Bupati dan walikota juga saya kira bisa melakukannya,” papar Bung Taufik sapaan akrabnya.
Ia pun menganalogikan seperti sebuah strategi dalam suatu pertandingan sepak bola. “Seperti di sepak bola. Ada penyerang yang sudah disiapkan pelatih. Tapi ditengah pertandingan, terjadi hujan salju. Sedangkan di penyerang tidak terbiasa bermain di cuaca salju. Jadi, mau tidak mau sang pelatih harus mengganti pemainnya, demi menjaga pola permainan agar tetap berjalan baik atau sesuai skenario,” timpalnya.
Baginya perlu ada langkah berani dari OD-SK untuk melakukan mutasi. Jangan pasrah dengan keadaan. Karena ada dampak sosial ekonomi yang mengancam. “Memang yang dihadapi ini berat. Jadi jangan kehilangan momentum. Pandemi Corona ini benar-benar menguji kreatifitas, inovasi dan kinerja dari Top Manager,” tukas Taufik.
“Yang work from home hanya jajaran staf. Tapi kalau pejabat itu harus kualitas kinerjanya yang dikedepankan. Jadi kedaruratan yang luar biasa ini harus pula ditangani dengan sesuatu yang luar biasa,” imbuh putra Gubernur pertama Sulut itu.
DEWAN PRO DAN KONTRA
Rencana mutasi pejabat di lingkup Pemprov Sulut, juga mendapat tanggapan dari wakil rakyat di gedung cengkih (sebutan DPRD Sulut). Khususnya dari Komisi I. Nada pro dan kontra bersahutan.
"Bahwa kemudian ada temuan pengelolaan keuangan berarti ada yang keliru manajemen keuangan daerah. Berarti ada kepala SKPD (Satuan Kepala Perangkat Daerah) yang tidak mampu. Kita setuju dengan Pak Wagub (Mutasi pejabat, red). Yang Pak Wagub bilang itu benar," tanggap Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh, Senin kemarin.
Lanjut Kaloh, temuan yang dimaksud adalah tindak-lanjut dari hasil catatan pemeriksaan BPK RI. Ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karenanya, jika ada catatan dari BPK berarti kepala SKPD tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Mungkin pengawasan manajemen yang tidak baik. Ini kan manajemen keuangan dia mulai dari planning atau perencanaan, kemudian organizer, aktualisasinya hingga controling atau pengawasan. Bisa saja hingga pengawasannya lemah," sembur politisi PDIP itu.
Ia pun menyarankan bisa sudah terjadi catatan atau temuan berulang maka pejabat yang bersangkutan sebaiknya secara sadar melakukan pengunduran diri. Jangan kemudian menunggu di-rolling gubernur atau wakil gubernur. "Jadi kalau seperti itu, pejabatnya tidak usah tunggu wagub mau rolling. Kalau saya pribadi yang jadi kepala SKPD-nya, saya sendiri menghadap dan bilang saya tidak mampu. Itu lebih bagus. Itu lebih sportif. Karena saya sudah pernah merasakan jadi birokrat," ungkap mantan 1 Pemerintah Kota Bitung tersebut.
Kepala SKPD itu dinilai harus menguasai manajemen keuangan, serta mampu bekerja dengan baik. "Kepala SKPD harus punya kemampuan manajerial. Bagaimana membuat perencanaan yang baik, meng-organisir SKPD dengan benar dan juga mengontrol. Kalau tidak profesional maka itu jadi temuan," tuturnya.
Terkait aturan untuk rolling dirinya pula ikut angkat suara. Menurutnya, regulasi tersebut tidak bisa ditafsirkan secara harafiah. Sebenarnya pergeseran bisa dilakukan apabila pejabat kedapatan melakukan kesalahan.
"Tidak boleh rolling bukan berarti tidak bisa sama sekali. Bisa dilakukan kalau ada izin Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Kalau dia salah dan buat pelanggaran, bagaimana kemudian tidak boleh dirolling," ungkap Kaloh.
Bagi Kaloh, tujuan daripada aturan tidak boleh mutasi pejabat jelang pilkada supaya menjauhi adanya unsur kepentingan politis. "Itu tujuannya. Tapi kalau pejabat bikin pelanggaran, masak tidak boleh," tutupnya.
Tanggapan berbeda datang dari Winsulangi Salindeho Anggota Komisi I DPRD Sulut lainnya. Menurutnya, ada ketentuan untuk tidak melakukan rolling pejabat jelang pilkada. Itu 6 bulan sebelum pilkada. "Ada aturan tidak boleh rolling saat mendekati pilkada. Apapun namanya, entah Plh atau apalah itu saya kira tetap tidak boleh lakukan roling. Itu ketentuannya," ujarnya.
Baginya, bila ada SKPD yang tidak menindak-lanjuti kewajiban terhadap catatan BPK, sebaiknya diberikan pembinaan. "Harus dibina oleh Sekda (Sekretaris Daerah). Apa sebab tidak ditindak-lanjuti catatan itu. Bagi saya tidak boleh diganti pejabatnya," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Kecuali lanjut Winsulangi, bila ada peluang diberikan izin oleh Mendagri untuk melakukan mutasi pejabat. “Terkecuali diberi ijin oleh Mendagri. Yah silahkan di-rolling. Tapi pertanyaannya, apakah mendagri akan mengizinkan. Itu saja bagi saya," kuncinya.(sonny dinar/arfin tompodung)











































Komentar