Syahwat SM Berujung Jeruji Penjara

Ketagihan Gauli Anak Kandung


Lolak, MS

Entah dirasuki setan Gabet (Gatal Bete), seorang pria berinisial SM berusia 40 tahun ketagihan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal ini diungkapkan Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Faudji SH MH melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak, AIPDA Sandi Lantong yang menuturkan kronologis terjadinya pencabulan yang dilakukan SM kepada anaknya sebut saja Bunga (nama samaran).

“Berdasarkan hasil laporan, pada hari Senin tanggal 22 juni 2020, tepatnya pukul 01.00 wita, korban bersama adiknya laki-laki berumur 7 tahun sedang tidur di kamar orang tuanya, lalu tiba-tiba tersangka yang tak lain ayah kandung korban masuk ke kamar tersebut dan membangunkan kor­ban. Setelah korban dibangunkan, tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka baju dan celana, namun korban meno­laknya,” ujar Lantong.

Penolakan yang disampaikan Bunga itu pun disambut dengan ancaman oleh SM. SM mengatakan akan memotong korban jika tidak menuruti perintahnya. Alhasil, Bunga pun harus menu­ruti syahwat sang ayah karena takut dengan ancaman yang dikatakan SM.

“Ketika semua pakaian dilepas­kan dan korban sudah dalam keadaan telanjang, tersangka kemudian menyuruh korban untuk berbaring dan mulai mela­mpiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban,” beber Lantong.

Berselang 19 jam kemudian, tepatnya pada pukul 20.00 WITA, SM yang beralamat di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini kembali meluncurkan aksinya kembali untuk mencabuli Bunga. SM merasa ketagihan, dan kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Tetapi, penolakan disampaikan Bunga dan lari ke rumah Neneknya, serta melaporkan perbuatan SM.

“Tepat pada pukul 20.00 wita, tersangka kembali meminta kor­ban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan lari ke ru­mah pelapor HB yang tak lain neneknya sendiri. Kemudian korban menceritakan semuanya pada HB tentang apa yang diper­buat ayah kandung pada dirinya,” jelas Lantong.

SM pun kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lolak. Dimana, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dari salah seorang warga, HB (56) yang merupakan nenek korban. “Ya, HB yang tak lain adalah neneknya korban, me­laporkan SM. Saat ini tersangka sudah kami amankan, selanjutnya tinggal melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lantong, Selasa (23/6).

Terpisah, Kepala Dinas Pem­berdayaan Perempuan dan Per­lindungan Anak (DP3A) Bol­mong, Farida Mooduto menyay­angkan terjadinya aksi pencabu­lan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri. “Sangat miris mendengar kabar adanya perilaku seperti itu. Kami dari DP3A Bolmong langsung melakukan pendampingan terha­dap korban, baik pendampingan hukum dan pendampingan mental dari korban bersama-sama dengan LBH,” ungkap Farida.(yadi mokoagow)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting