
Foto: Maxi Maindoka
Warga Raratean Sorot Proyek Jembatan Pangi
Diduga Ada Penyimpangan
Tompaso Baru, MS
Proyek pembangunan jembatan Pangi di Desa Raratean Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tuai sorotan warga. Pengerjaan yang disebut bersumber dari Dana Desa (Dandes) itu, terindikasi rawan penyimpangan.
Tak ayal, warga pun mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki proyek yang dikerjakan tahun 2019 tersebut. Warga menduga ada kerugian negara sekitar Rp 200 juta dalam proyek berbandrol Rp 467 juta itu.
Demikian rilis yang diterima harian ini, Rabu (24/6). Warga mengaku telah mengadu dan menghubungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun belum digubris. Selain itu pemerintah desa disebut enggan untuk melaporkan Laporan Pertanggungjawaban dari pembangunan proyek dengan luas 6 meter, lebar 5 meter dan tinggi 3 meter tersebut.
“Tidak ada transparansi anggaran dalam rincian anggaran pekerjaan dana desa Tahun 2019. Bahkan ada pengadaan-pengadaan yang tidak dialokasikan tapi masuk dalam belanja desa,” kutipan dalam rilis yang dibawa langsung oleh penanggungjawab pengadu, Maxi Maindoka di kantor Media Sulut.
Ia mengklaim aduan itu berasal dari sekitar 60 persen warga Raratean. Untuk itu pengadu meminta lembaga penegak hukum untuk dapat menyikapi dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. “Kami minta aduan ini diusut agar ada kepastian hukum dan tidak opini belaka,” ujarnya.
Pengadu pun mengaku siap mempertanggung-jawabkan aduan tersebut secara hukum. “Kami sebagai pengadu siap diadili untuk membuktikan dugaan penyimpangan ini. Karena kami sebagai pengadu memiliki bukti yang akurat bahwa fisik dan anggaran dari pengerjaan proyek jembatan Pangi itu tidak sesuai. Bahkan kami punya bukti ada penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut,” imbuh Maindoka.(redaksi)
Komentar