Foto: Kepala DPMPD Mitra Royke Lumingas
Kisruh BLT Dandes Menyeruak
Ratahan, MS
Tanda awas kini menyelimuti penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dandes) Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah dugaan adanya kasus mulai menguak di masyarakat. Bahkan oknum hukum tua (kumtua) sebagai penanggung jawab, jadi sasaran.
Awalnya, salah satu kumtua di Kecamatan Pusomaen harus dinonaktifkan dan ditunjuk penjabat oleh pihak pemerintah kabupaten (pemkab), karena diduga terjadi pungutan liar (pungli). Teranyar, salah satu kumtua di Kecamatan Pasan, harus mengklarifikasi adanya informasi penyaluran BLT Dandes yang diduga tidak tepat sasaran.
“Saya dipanggil pihak DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, red) untuk memberikan klarifikasi terkait penyaluran BLT yang tidak tepat. Padahal, semua langkah dalam penentuan penerima sudah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pendataan hingga pembuatan berita acara. Pendataan penerima pun dilakukan pihak relawan di desa disertai dokumentasi dan kemudian dibawa dalam musdes (musyawarah desa, red), selanjutnya ditetapkan melalui berita acara,” ungkap kumtua di Kecamatan Pasan, Rabu (24/6).
Penyerahan bukti-bukti terkait penyaluran BLT Dandes pun dikatakannya sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat Mitra, kemarin. “Yang saya inginkan, identitas pelapor dapat diberikan. Sebab saya yakin seribu persen masyarakat saya, baik-baik saja. Saya hanya ingin ini dilakukan berimbang,” ucapnya.
Sementara, Kepala DPMPD Royke Lumingas ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan BLT Dandes oleh masyarakat terhadap salah satu kumtua di Kecamatan Pasan, membenarkannya. Dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran menjadi indikator pihaknya dalam menelusuri kebenaran tersebut.
“Kita mendapatkan laporan masyarakat mengenai hal ini. Dan setelah ditelusuri memang demikian,” ucapnya tanpa memberikan identitas pelapor dimaksud.
Menurut Royke, dari laporan tersebut ada sebanyak 30-an penerima yang tidak layak di salah satu desa di Kecamatan Pasan. “Dan setelah ditelusuri memang ada seperti itu. Makanya kita (DPMPD) memanggil pihak kumtua untuk memberikan klarifikasi. Karena memang sudah jelas dalam aturannya, pegawai negeri, pensiunan, polisi, tentara, perangkat desa, itu tidak menerima bantuan,” katanya.
Pihaknya pun mewarning keras pihak kumtua agar dalam penyaluran tahap ketiga harus mencoret nama-nama penerima BLT Dandes yang tidak sesuai aturan. “Alasannya mereka terdampak Covid Nineteen. Terdampak tapi harus dilihat dulu apakah mereka memang layak. Yang pasti kita memberikan penegasan pada penyaluran tahap ketiga BLT Dandes. Dan inipun ditujukan kepada semua desa yang ada di Mitra,” tegasnya.
“Jika memang nanti nama-nama yang tidak dibenarkan masih ada, tentu kita akan mengambil sikap tegas sesuai aturan yang berlaku,” sambung Royke.
Sebelumnya, Selasa (23/6) dilakukan penyerahan penjabat kumtua di salah satu desa di Kecamatan Pusomaen. Pihak Pemkab Mitra menonaktifkan kumtua untuk sementara waktu, seiring dengan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat terkait adanya pungli pada penyaluran BLT Dandes. (recky korompis)
Komentar