Lumapow Sebut BLT DD Desa Raraatean Sudah Sesuai Aturan


Amurang, MS

Adanya tudingan dari sejumlah warga Desa Raraatean tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang tidak sesuai aturan atau tidak tepat sasaran, ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrik Lumpaow SH MSi, Jumat (3/7) lalu, saat menghadiri penyaluran BLT tahap 3 di Desa Raraatean.

Dikatakan Lumapow, bahwa penyaluran BLT harus mengacu pada aturan yang ada dan ditetapkan lewat Musyawarah Desa. "Yang jelas penyaluran BLT di Desa Raraatean sudah sesuai dengan aturan, bahkan untuk tahap 4 nanti akan terjadi penambahan penerima namun besarannyan diperkecil yakni 300 ribu/penerima," ungkapnya.

Ditambahkannya, penerima BLT ditetapkan dalam Musdes yang dihadiri oleh Pendamping Desa, Hukumtua, Aparat Desa, dan BLT. "Jika mekanismenya sudah sesuai aturan maka penyaluran BLT sudah sah sesuai amanat undang-undang," jelasnya.

Camat Tompaso Baru Jemmy Loa SPd ketika dimintai keterangan mengatakan, bahwa tidak ada yang salah dengan penyaluran BLT di Desa Raraatean karena mekanismenya sudah sesuai aturan. "Kan sudah dibahas dalam Musdes jadi itu sudah tepat dan tidak ada yang salah," singkat Loa.

Pejabat Hukumtua Desa Raraatean Kecamatan Tompaso Baru Mesye Lombogia SE kepada media ini menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya dalam hal penyaluran BLT sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. "Yang jelas saya melaksanakan tugas sebagai Hukumtua dalam penyaluran BLT sesuai aturan, bahkan penetapan penerima dibahas bersama dalam Musdes, dan dilakukan secara transparan," ujar Lombogia.(Serma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting