Unit Tipikor Polres Talaud Bidik 10 Desa


Melonguane, MS


Genderang perang terhadap kasus korupsi terus ditabu. Dugaan aksi penyelewengan dana negara di Kepulauan Talaud, diincar. Teranyar, penggunaan Dana Desa (Dandes) di Bumi Porodisa, ditarget aparat hukum. 10 desa diantaranya, masuk lingkaran merah Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud. 


Kuat dugaan ke-10 desa tersebut melakukan penyelewengan anggaran tersebut. Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH menerangkan, saat ini pihaknya sedang mewanti-wanti penggunaan anggaran dana Desa. "Saat ini sudah ada 10 desa yang menjadi bidikan kami, dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat," tegas Marco.


Kanit menjelaskan, ketika ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan inspektorat dimaksud,  pihaknya akan langsung tindak tegas berdasarkan prosedur yang berlaku. "Maka dari itu saya mengingatkan kepada para Kades (Kepala Desa, red) di Talaud agar selalu berhati-hati dalam pengelolaan dana desa, karena anggaran yang cukup bersar digelontorkan oleh pemerintah, itu bukan uang pribadi melainkan untuk pembangunan desa," pungkasnya.


Diketahui, Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud menahan dua orang terduga pelaku Korupsi Dandes Kakorotan yang merugikan negara hingga Rp480 juta, pekan silam. Masing-masing, mantan Kades Kakorotan Berinisial BR  (50) dan perempuan berinisial  WT (43) selaku bendahara terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran  2017 sampai dengan  2019.(jos tumimbang)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting