
Foto: Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH bersama personil saat melakukan pengiriman berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. (Foto ist)
Dugaan Korupsi Dandes Kakorotan, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Melonguane,
MS
Roda
proses penanganan korupsi terus dipacu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Polres Kepulauan Talaud. Salah satunya kasus dugaan korupsi Dana Desa (dandes)
Kakorotan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. Tersangka terancam 20 tahun
penjara.
Kasat
Reskrim Polsek Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K didampingi
Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat,SH menjelaskan, setelah selesai proses
pemeriksaan saksi dan tersangka kasus Dandes Kakorotan tahun 2017 sampai dengan
2019 maka telah dilakukan proses selanjutnya.
“Proses
selanjutnya ini yaitu pengiriman berkas perkara (Tahap I-red) ke Jaksa Penuntun
Umum pada hari Jumat 10 juni 2022 lalu,” terang kasat.
Kanit
tipikor melanjutkan, jadi ini berdasarkan surat Pengantar Tahap I Nomor :
B/456/Res 3.3/VI/2022/Reskrim tanggal 9 juni 2022 untuk tersangka BR (50)
sedangkan untuk tersangka WT (43) Nomor : B/457/Res 3.3/VI/2022/Reskrim tanggal
9 Juni 2022. ” Untuk Berkas perkara di Terima langsung oleh Plt Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud,” bebernya.
Kanit
yang akrab dengan awak media ini menambahkan, saat ini kedua tersangka masih
dalam masa penahanan perpanjangan selama 40 hari dari kejaksaan sampai tanggal
4 juli 2022 di Rutan Polres Kepulauan Talaud untuk tersangka BR dan tersangka
WT di Rutan Polsek Melonguane Polres Kepulauan Talaud. "Kedua tersangka di
jerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di
ubah dengan UU No 20 thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Yang ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui
dua tersangka Korupsi Dandes Kakorotan ini merugikan negara hingga 480 Juta
Rupiah. BR diketahui adalah mantan Kades Kakorotan pada waktu itu dan perempuan
WT (43) selaku bendahara pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa
Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. (jos tumimbang)
Komentar