Dugaan Korupsi Hibah Air Minum Bitung Seret Dua Tersangka


Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 masuk babak baru. Teranyar, kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp 14 Miliar ini berhasil menyeret dua orang tersangka.

Adalah RL dan MNL, dua orang yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini ikut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” ujarnya, Selasa (1/2).

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/1) pekan lalu.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah.

“Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.( joy watania)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting