9 PKD ‘Enggan’ Rapid Test

Diterima Jadi THL, Hingga Sembuh


Ratahan, MS

Coronavirus memberikan dampak bagi masyarakat tanpa melihat strata sosial. Kewajiban rapid test kini menjadi harga mati, terutama bagi mereka yang terkait erat dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 2020. Tujuannya yakni, memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah menjadi pandemi global itu.

Di Minahasa Tenggara (Mitra), pelaksanaan rapid test bagi para Panitia Pengawas Pemilu Kelu­rahan/Desa (PKD) diwajibkan, sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas aturan pelaksanaan pemilu. Namun, dari 195 PKD yang akan di rapid test, sebanyak 9 PKD masih ‘enggan’ merealisasikannya pada Selasa (7/7) silam, di setiap Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan di Mitra.

Usut punya usut, dari 9 PKD tersebut ada yang terganggu keseha­tannya, sembuh, hingga mengun­durkan diri. “Pada hari pelaksanaan, masih ada sembilan lagi yang belum di rapid test,”ungkap Bawaslu Mitra melalui Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Dolly van Gobel, Rabu (8/7).

Meski begitu dia menerangkan, sebanyak 5 PKD yang melakukan rapid test susulan, kesemuanya menunjukkan hasil non reaktif. “Dari semua PKD yang melaku­kan rapid test di masing-masing Puskesmas, kesemuanya non reaktif, termasuk lima yang belum sempat melakukannya pada hari pelaksanaan dan dilakukan su­sulan pada kemarin (Rabu 8 Juli, red),” terangnya.

Sedangkan, sebanyak 3 PKD lagi akan dilakukan rapid test, selain 1 PKD yang telah mengundurkan diri, karena diterima sebagai tenaga har­ian lepas (THL). “Kita masih menyisakan tiga orang lagi yang belum di rapid test karena sakit. Dan mudah-mudahan akan segera sembuh dan dilakukan rapid test di kecamatan bersang­kutan. Dan satunya lagi sudah mengundurkan diri karena diterima sebagai tenaga honorer,” pungkas van Gobel. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting