Foto: Suasana rapid test bagi PKD di Mitra. Pelaksanaan yang dilakukan di 12 Puskesmas yang ada, kesemuanya dinyatakan non reaktif
9 PKD ‘Enggan’ Rapid Test
Diterima Jadi THL, Hingga Sembuh
Ratahan, MS
Coronavirus memberikan dampak bagi masyarakat tanpa melihat strata sosial. Kewajiban rapid test kini menjadi harga mati, terutama bagi mereka yang terkait erat dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 2020. Tujuannya yakni, memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah menjadi pandemi global itu.
Di Minahasa Tenggara (Mitra), pelaksanaan rapid test bagi para Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan, sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas aturan pelaksanaan pemilu. Namun, dari 195 PKD yang akan di rapid test, sebanyak 9 PKD masih ‘enggan’ merealisasikannya pada Selasa (7/7) silam, di setiap Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan di Mitra.
Usut punya usut, dari 9 PKD tersebut ada yang terganggu kesehatannya, sembuh, hingga mengundurkan diri. “Pada hari pelaksanaan, masih ada sembilan lagi yang belum di rapid test,”ungkap Bawaslu Mitra melalui Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Dolly van Gobel, Rabu (8/7).
Meski begitu dia menerangkan, sebanyak 5 PKD yang melakukan rapid test susulan, kesemuanya menunjukkan hasil non reaktif. “Dari semua PKD yang melakukan rapid test di masing-masing Puskesmas, kesemuanya non reaktif, termasuk lima yang belum sempat melakukannya pada hari pelaksanaan dan dilakukan susulan pada kemarin (Rabu 8 Juli, red),” terangnya.
Sedangkan, sebanyak 3 PKD lagi akan dilakukan rapid test, selain 1 PKD yang telah mengundurkan diri, karena diterima sebagai tenaga harian lepas (THL). “Kita masih menyisakan tiga orang lagi yang belum di rapid test karena sakit. Dan mudah-mudahan akan segera sembuh dan dilakukan rapid test di kecamatan bersangkutan. Dan satunya lagi sudah mengundurkan diri karena diterima sebagai tenaga honorer,” pungkas van Gobel. (recky korompis)
Komentar