4755 Dukungan MS, Bapaslon RoSe Wajib Lakukan Perbaikan

KPU Tomohon Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Dukungan Calon Perseorangan


Laporan: Hendra MOKOROWU

PROSES verifikasi faktual (Verfak) syarat jumlah pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Walikota/Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020, berujung. Itu dibuktikan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan tingkat kota yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Senin (20/7). Hasilnya, syarat dukungan dari 4755 orang, dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

"Berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang MS (memenuhi syarat) ada pada angka 4755 orang. Jumlah kekurangan dukungan, yakni 2342 orang,” terang ungkap Ketua KPU Tomohon, Drs Harryanto YS Lasut MAP saat mengumumkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno.

Jumlah dukungan MS itu, ternyata belum mencapai syarat minimum sesuai Peraturan KPU (PKPU), yakni 7097 orang. Terkait hal ini, Bapaslon Walikota/Wakil Walikota Tomohon, Robert PA Pelealu SH dan Fransiscus HA Soekirno (RoSe) diwajibkan memperbaiki jumlah dukungan. Kemudian, diserahkan ke KPU pada masa perbaikan.

"Bakal calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan dengan keterangan, dua kali lipat dari jumlah kekurangan (2342 orang-red). Adalah, empat ribu enam ratus delapan puluh empat dukungan," tutur Lasut.

Untuk persebaran dukungan, kata dia, Bapaslon RoSe telah memenuhi syarat. Sebab, telah tersebar di 5 kecamatan se-Kota Tomohon. Sedangkan syarat persebaran dukungan minimal 50 persen dari semua kecamatan. Lasut pun menyatakan hasil rapat pleno rekapitulasi itu adalah sah. Apalagi telah dihadiri oleh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, yakni Kordinator Divisi Humas dan Hubal, Irvan M Dokal dan Kordinator Divisi HP3S, Steven Linu.

"Berita acara rapat pleno rekapitulasi ada empat rangkap dan ditandatangani masing-masing, Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon bersama LO Bapaslon. Berita acara ini akan diserahkan, satu rangkap ke Bapaslon Perseorangan untuk perbaikan. Satu rangkap untuk Bawaslu kota. Satu rangkap untuk arsip KPU kota. Terakhir, satu rangkap untuk KPU Provinsi," jelas Lasut.

Sementara itu, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan, Robby Golioth menjelaskan, penyampaian hasil rekapitulasi dukungan Bapaslon Perseorangan sebenarnya dilaksanakan pada 22-24 Juli 2020. Itu tentu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Tetapi, untuk rapat pleno rekapitulasi, dijadwalkan tanggal 20 dan 21 Juli 2020. "Sesuai PKPU maupun amanat undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa karena jumlah dukungan belum mencukupi, Bapaslon Perseorangan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," tutur Golioth saat konferensi pers usai rapat pleno yang di gelar di Aula KPU Tomohon.

Dikatakannya, jumlah dukungan yang dimasukan Bapaslon Perseorangan dalam penyerahan dukungan awal berjumlah 7924 orang. Namun, setelah diverifikasi di lapangan, hanya 60 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 40 persen sisanya, tidak memenuhi syarat. Dirinya mengingatkan, Bapaslon RoSe diberikan waktu satu pekan lebih untuk melakukan perbaikan dukungan.

"Bapaslon Perseorangan sudah bisa menyerahkan data perbaikan kepada KPU, mulai tanggal dua puluh lima sampai dua puluh tujuh Juli. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, selanjutnya Verfak," papar Golioth.

Pun begitu, proses Verfak tahap perbaikan sudah berbeda. Tidak lagi disensus dari rumah ke rumah. Tetapi, Verfak secara kolektif. Artinya, langsung dikumpulkan oleh Liaison Officer (LO) Bapaslon sesuai PKPU pencalonan. Kemudian, kegiatan ini hanya berlaku selama 7 hari. Kalau tidak sempat ikut secara kolektif, pendukung bisa juga menyambangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara setempat. Meski demikian kata dia, protokol Covid-19 tetap diutamakan. "Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. Ketika mengumpulkan pendukung, LO wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19," kuncinya.(*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting