MINUS PEJABAT TERAS, GAJI 13 CAIR AGUSTUS


Jakarta, MS

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seantero nusantara, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut). Utamanya bagi pejabat esalon III ke bawah. Itu menyusul kebijakan pemerintah untuk mencairkan gaji 13 PNS, ditengah pandemi Covid-19.

Penyaluran gaji ‘bonus’ bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan itu sedianya akan dilakukan bulan Agustus 2020. Angin segar bagi para abdi negara, baik PNS dan TNI/Polri itu diutarakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7) kemarin.

Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji 13 itu mencapai Rp 28,5 triliun. Masing-masing untuk ASN pusat sebesar Rp 14,6 triliun dan ASN daerah Rp 13,89 triliun. "Pembayaran gaji 13 PNS direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan, Selasa kemarin.

Ia pun mengakui pencairan gaji 13 mundur dari jadwal biasanya. Itu akibat pandemi Corona yang terjadi di Indonesia. Mengingat gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan Juli setiap tahunnya. Anggaran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 itu memang sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam UU APBN. Namun pelaksanaan UU APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," bebernya.

Dijelaskan Sri Mulyani, akibat pandemi Corona Indonesia pemerintah harus mengubah beberapa kali postur APBN. Yang teranyar pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisian postur APBN yang dipegang sampai akhir tahun.

"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid dan pemberian bansos dan pemulihan ekonomi, sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani COVID dan dampaknya ke sosial dan ekonomi," jelasnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan pencairan pada Agustus 2020. “Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun yang terdiri dari ASN pusat sebesar Rp 14,6 triliun dan ASN daerah Rp 13,89 triliun,” terang Sri Mulyani.

“Pencairan gaji ke-13 dan pensiunan 13 itu nantinya akan diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2020,” imbuh Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

 

PRESIDEN, MENTERI HINGGA PEJABAT DAERAH TAK DAPAT

Pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk PNS berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku bagi pejabat negara, baik pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya baik di pusat maupun lembaga.

Kebijakan itu  sama seperti yang dilakukan pada pencairan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020 ini. "Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami akan laksanakan dengan perhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu. Yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat,” ungkap Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7) kemarin.

“Gaji dan pensiun ke-13 hanya diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi (Esalon II ke atas, red) ," sambung Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Anggaran gaji dan pensiunan ke-13 yang akan dicairkan disebut sebesar Rp 28,5 triliun. Dana itu terdiri dari Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pencairan gaji dan pensiunan ke-13 sedianya akan dilakukan pada Agustus. Untuk itu, Kementerian Keuangan, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mempercepat revisi aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.

Adapun aturan yang akan direvisi ada dua, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019. "Kami akan koordinasi dengan Menteri PAN-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu ini.  Supaya pada bulan Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," tandasnya.

 

GAJI KE-13 BENTUK STIMULUS EKONOMI

Pencairan gaji ke-13 akan menjadi pelengkap paket stimulus yang diberikan pemerintah dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga saat menghadapi pandemi Covid-19.

Mengingat, selama virus Corona dinyatakan sebagai pandemi, pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak daerah. Kondisi itu pun telah memberi dampak terhadap aktivitas perekonomian kelompok masyarakat paling bawah.

Hal itu diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa kemarin.  Untuk itu penyaluran gaji ke-13 dan pensiunan diharapkan akan menjadi stimulus, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Penyaluran gaji ke-13 sama seperti THR. Ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam lakukan kegiatan-kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru," kata Sri Mulyani secara virtual, Jakarta, Selasa (21/7).

Pencairan gaji ke-13 yang sedianya akan dilakukan pada Agustus tahun ini juga diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Corona.  "Pembayaran gaji ke-13 ini sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," pungkasnya.

Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji 13 2020 untuk PNS aktif hingg anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.(dtc)

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting