Gaji ke-13 PNS Turun, Pencairannya Bertahap


Kabar baik berhembus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pusat memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai dicairkan. Penyalurannya berlangsung bertahap sejak awal Juni 2021.

 

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto. Ia menegaskan, gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai cair sejak awal Juni. Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), kata Hadiyanto, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh. Alasannya, besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

 

Hadiyanto menyebutkan, skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Adapun distribusi gaji ke-13 itu dilakukan secara bertahap. “Kalau Satker (satuan kerja) sudah mengajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).

 

Artinya, waktu penerimaan gaji ke-13 bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh Satker. Pastinya, kata Hadiyanto, alokasi gaji ke-13 sudah dialokasikan oleh pemerintah. “KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” ucap Hadiyanto.

 

Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Khusus gaji ke-13 PNS, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni. “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis ayat 2. (tempo)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting