PN Bitung Gelar Sidang Sengketa Taman Wisata Alam Batu Putih


Bitung, MS

 

Bertempat di Kecamatan Ranowulu kelurahan Batu Putih Bawah, Pengadilan Negeri Bitung penggugat keluarga ahli waris Arnold Sigar dan pihak tergugat BKSDA Sulut mendatangi batas-batas wilayah yang diklaim milik keluarga tersebut, dasar gugatan keluarga Arnold Sigar yakni register Desa Batu Putih nomor 124/ 125 dan 126 tahun 1942.

Sementara itu pihak BKSDA selaku tergugat mengaku membangun patok batas wilayah yang di sengketakan pada tahun 1992 sedangkan pihak keluarga ahli waris Arnold Sigar menegaskan patok lama yang di bangun oleh keluarga tersebut dihilangkan oleh pihak tergugat

Kuasa hukum ahli waris penggugat Archelaus Tuwaidan mengatakan pemerintah saat menetapkan wilayah Taman Wisata Alam Batu Putih dan Cagar Alam Tangkoko terlalu masuk ke lahan milik keluarga Arnold Sigar hingga pihaknya menggugat lahan tersebut karena memiliki bukti buku register desa. "Keluarga Ahli Waris Arnold Sigar mengklaim lahan seluas 1776 hektar di kawasan wisata alam batu putih dan cagar alam tangkoko BKSDA Sulut beberapa kali mempidanakan warga yang hendak berkebun di kawasan tersebut," ujarnya.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuck Allo saat di wawancarai terkait gugatan yang di layangkan oleh dari pihak keluarga untuk kasus gugugatan ini yang ke dua kali. "Ini sudah yang kedua kalinya kami hadapi, kita sudah menangkan bersama sama dengan Pemerintah Kota, KLHK,KSDA,ini dari jaman dulu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dalam hal ini kawasan konservasi yang pertama kita sudah menang, tapi entah kenapa ada lagi gugatan yang ke dua dengan materi yang sama tapi orang yang berbeda intinya kami tetap hadapi gugatan dari pihak keluarga tadinya mereka mau secara kekeluargaan tapi dari pihak kami itu tidak ada itu aurannya sudah jelassebagai kawasan dan tidak bisa kita bijak sanai dan semua sudah sesuai dengan aturan tetap kawasan nhuta cagar alam," ujar noel.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Bitung Djainudin Karanggusi mengatakan sidang lokasi sangat penting bagi majelis hakim tingkat satu banding dan kasasi sebagai pertimbangan atas putusan pengadilan. "sidang lokasi ini sangat penting untuk dilanjutkan kedepan," ujarnya Djainudin (joy watania)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting