Foto: Herwyn Malonda
ASN Keluarga Paslon Diradar Bawaslu
TAHAPAN pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengagendakan pendaftaran paslon mulai 4 hingga 6 September 2020.
Sederet potensi pelanggaran pun diradar jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan keluarga dari para calon kontestan Pilkada.
Gerak pengawasan itu akan dilakukan seluruh personil Bawaslu di seluruh kabupaten kota. Penegasan itu didendangkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Herwyn Malonda. Pengawasan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dinilai perlu dilakukan, khususnya bagi bakal paslon yang memiliki anggota keluarga dekat berstatus ASN.
"Proses pendaftaran Bawaslu di kabupaten kota agar memperhatikan bakal pasangan calon apabila suami istrinya seorang ASN," tegas Malonda, Selasa (1/9), saat memberikan penjelasan teknis pendaftaran bakal paslon ketika menghadiri rapat kerja teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari Bawaslu kabupaten kota.
Selanjutnya disampaikan Malonda untuk input data sistem informasi calon (silon) hanya petugas dari KPU yang mendatanya. “Ini demi menjaga keamanan serta mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Penyerahan berkas oleh bakal paslon agar bisa dibungkus dengan plastik pembungkus,” paparnya.
Ia pun mengingatkan tentang teknis pendaftaran bakal paslon harus sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 4 tahun 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020. "Kepada peserta maupun Bawaslu kabupaten kota juga untuk memperhatikan form B1 KWK KPU," terangnya lagi.
Malonda juga menjelaskan terkait dengan daftar pemilih yang juga bisa menjadi potensi disengketakan. Sekaligus catatan bagi Bawaslu, baik di Provinsi Sulut maupun di kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada. Khusus peserta Rakernis yakni Bawaslu kabupaten kota diminta agar berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan daftar pemilih benar-benar telah dilakukan coklit.
"Peringatan juga terkait dengan etika dan perilaku penyelenggara pemilu kepada Bawaslu kabupaten kota. Selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Baik dalam Peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Perbawaslu," kuncinya. (arfin tompodung)
















































Komentar