Foto: Ardiles Mewoh
Pendaftaran Calon, Parpol Wajib Patuhi Protokol Covid-19
Pintu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) di depan mata. Kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) ditegaskan. Utamanya mengenai penataan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Partai politik (parpol) ikut diwarning.
Penegasan disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh. Terkait protokol Covid-19, pihaknya telah menyampaikan kepada partai politik (parpol) bahwa pelaksanaan Pilkada sekarang ini berada di situasi pandemi Covid-19. Maka dari itu perlu untuk mengikuti protokol Covid-19, seperti juga yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). "Jadi karena dalam pilkada ini berada di masa pandemi maka ada hal-hal yang perlu diatur khusus terkait dengan tahapan-tahapan yang ada. Supaya bisa memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap Mewoh, baru-baru ini, saat berada di media center KPU Sulut.
Dirinya menjelaskan, misalnya dalam tahapan pendaftaran yang telah di depan mata ini. Kalau sebelumnya bisa dihadiri banyak orang maka sekarang ini tidak bisa lagi. "Mereka yang akan mengantar bakal calon sekarang dibatasi," ungkapnya.
Dalam PKPU pula telah diatur demikian. Saat pendaftaran bakal paslon, dibatasi kehadiran pendukung dalam tempat pendaftaran. "Itu juga kita akan sampaikan nanti saat melakukan rakor (rapat koordinasi) menjelang hari pendaftaran agar diketahui semua pihak," ujarnya.
Semua pihak menurutnya, diharuskan taat dan menghormati ketentuan yang ada. Ini dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada. "Semua harus menghormati dalam rangka mencegah covid, termasuk dalam tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah lainnya," kuncinya. (arfin tompodung)
















































Komentar