BAWASLU SULUT ANCAM TUNDA PILKADA
Manado, MS
Panggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulawesi Utara (Sulut) ‘goyang’. Lemahnya kontrol massa saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon menyulut masalah. Momentum krusial bagi para peserta Pilkada itu diwarnai banyak aksi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Fenomena itu memantik reaksi keras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Tak main-main, rekomendasi penundaan Pilkada tak segan dilayangkan jika klaster baru virus corona muncul.
Sikap tegas itu meletup tatkala pihak Bawaslu mengurai hasil pengawasan pendaftaran bapaslon pilkada di Sulut tahun 2020. Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) membeber, dari hasil evaluasi banyak dijumpai tumpukan massa saat pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Lengkapnya, kami masih menunggu laporan hasil pengawasan dari bawaslu kabupaten kota penyelenggara pilkada," jelas Poluan, Minggu (6/9), saat berada di KPU Sulut.
Dijelaskannya, memang secara umum KPU Provinsi Sulut dan 7 KPU kabupaten kota di Provinsi Sulut telah melaksanakan sub tahapan pendaftaran bakal calon gubernur, bupati dan walikota berdasarkan ketentuan. Semua proses pendaftaran telah menggunakan fasilitas teknologi antara lain live streaming, melalui platform youtube dan facebook. Walaupun demikian, di beberapa daerah dilaporkan masih muncul masalah administrasi dan komunikasi antar pihak KPUD dan bapaslon serta Bawaslu kabupaten kota.
Dalam 3 hari pendaftaran, menurutnya, prosedur tetap (protap) Covid-19 telah dilaksanakan cukup disiplin. Terutama di dalam ruangan pendaftaran dan halaman kantor. Hanya saja masih terlihat beberapa pendukung yang tidak menggunakan masker di halaman kantor KPU dan masih melakukan komunikasi yang jaraknya kurang dari 1 meter.
"Perlu disoroti dan sangat disayangkan, terjadi penumpukkan massa pendukung bapaslon di luar kantor KPU provinsi Sulut dan 7 kabupaten kota yang pilkada. Sebagian besar bapaslon melakukan arak-arakan. Situasi tersebut berpotensi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, kluster pendaftaran bapaslon pilkada 2020," tegasnya.
Oleh karena itu ditegaskannya, perlu segera dilakukan tindakan kesehatan dengan melakukan tes covid kepada semua pihak yang ikut serta dalam proses pendaftaran, sejak di kantor partai pendukung atau rumah bapaslon hingga sekitar kantor KPU Provinsi Sulut. Begitu pula kantor kpu di 7 kabupaten kota di Sulut yang melaksanakan pendaftaran bapaslon. "Kami berharap semua yang mendatangi kantor KPU provinsi dan 7 kabupaten kota selama 3 hari massa pendaftaran tidak ada yang terpapar Covid-19. Tetapi, jika muncul klaster baru dan memiliki efek yang mengkhawatirkan sebagai akibat pelaksanaan sub tahapan pendaftaran bapaslon maka terbuka kemungkinan, tentu melalui mekanisme internal Bawaslu Sulut, akan meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah-langkah darurat, termasuk kemungkinan rekomendasi penundaan tahapan pilkada di sulawesi utara," tegas Poluan.
OPSI PEMBATASAN MASSA SAAT PENETAPAN CALON
Opsi pengajuan usulan penundaan pilkada hanya salah satu dari langkah antisipasi yang disiapkan pihak Bawaslu. Kemungkinan lain, Bawaslu akan meminta KPU Sulut untuk mengeluarkan kebijakan meniadakan terjadinya tatap muka dalam penetapan calon. Selanjutnya meniadakan kampanye tatap muka dalam bentuk apapun yang menghadirkan lebih dari 50 orang.
"Dan meminta kepolisian untuk mempertimbangkan izin untuk konvoi atau arak-arakan massa pendukung bapaslon atau paslon," tutur Poluan.
Pihaknya sangat menyayangkan terjadinya situasi penumpukan massa pendukung bapaslon di kantor KPU Provinsi Sulut dan kabupaten kota Pilkada di masa pedaftaran ini. Padahal Bawasl Sulut dan kabupaten kota sudah menghimbau kepada para partai politik pendukung untuk tidak melakukannya.
"Masalah yang kami temukan dalam hasil pengawasan ini akan kami sampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk dipertimbangkan dikeluarkannya saran atau rekomendasi yang sifatnya nasional kepada institusi-institusi negara dan pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan nasional mengantisipasi agar pilkada 2020 tidak memproduksi klaster penularan Covid-19," tandas Poluan.
Tak hanya di Sulut, maraknya aksi pelanggaran protokol kesehatan pada tahap pendaftaran bakal calon juga menjadi pergunjingan nasional. Itu menyusul maraknya fenomena kerumunan massa tak terkendali yang terjadi di daerah-daerah penyelenggara Pilkada. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan mendukung penuh sikap tegas KPU serta Bawaslu.
"Kemendagri sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU dalam dua hari ini. Untuk itu, Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu di daerah untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kerumunan massa," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (5/9).
Sorotan keras juga datang dari Senayan. Menanggapi fenomena ini, Komisi II DPR dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu untuk mengevaluasi hal tersebut.
"Kita akan mengevaluasi tahapan yang sudah dijalankan terutama kemarin tahapan pencalonan yang kita lihat banyak sekali pelanggaran terhadap protokol Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Senin (7/9).
"Jadi nanti kami akan tanyakan langsung terutama kepada KPU dan Bawaslu, tetapi saya sebetulnya menyayangkan kemarin itu kita kecolongan lah, artinya standar-standar prosedur protokol yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu itu banyak dilanggar,"jelas Ahmad.
PERLU REGULASI YANG MENGATUR SANKSI
Fenomena pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 saat tahapan pendaftaran bakal calon ikut memantik reaksi banyak pihak. Pengamat politik Sulut Dr Ferry Daud Liando memaklumi reaksi pihak Bawalsu yang bahkan sampai mengancam akan mengusulkan rekomendasi penundaan Pilkada.
“Prediksi saya sejak awal bahwa Pilkada 2020 akan menjadi sumber mata rantai baru covid 19 sepertinya berpotensi terjadi. Tahapan pendaftaran calon yang berakhir minggu tengah malam seakan membuktikan itu. Tak ada satu pasangan pun yang mampu mengendalikan pendukungnya. Aturan jaga jarak, pakai masker dan menghindari kerumunan dipertontonkan ke publik,” kata Liando, Senin (7/9).
Dia pun menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan peserta Pilkada terhadap protokol Covid-19. “Padahal ada ketentuan yang sudah diatur rapih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, sayangnya tak ada satupun pasangan yang patuh,” sindirnya.
Liando menyebut, PKPU tersebut sangat jelas memuat aturan tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Mirisnya, tak hanya para pendukung yang melanggar aturan, namun sejumlah bakal calon pun mempertontonkan hal yang sama.
“Begitu juga polisi yang harusnya bertugas mengendalikan itu ternyata tak bisa berbuat banyak. Karena mereka berhadapan dengan massa,” urai Dosen Ilmu Politik di Universitas Sam Ratulangi itu.
Liando menuturkan, waktu lalu saat terjadi pro dan kontra apakah Pilkada dapat dilaksanakan di tahun 2020, sebagai pendukung termasuk pemerintah memberikan jaminan bahwa prosedur kesehatan dapat dikendalikan sehingga masyarakat bebas penularan. Argumentasinya bahwa ada beberapa negara yang tetap melaksanakan pemilu di tengah covid. Salah satu negara yang sering dirujuk adalah Korea Selatan.
“Padahal baik sistem, tahapan maupun perilaku masyarakat sangatlah berbeda. Karakter masyarakat disana sangatlah patuh dan taat. Ada denda atau sanksi berat jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Perilaku seperti ini belum banyak dicontohi di negara Pancasila ini. Ada masyarakat yang melawan petugas jika ditegur ketika tidak menggunakan masker,” paparnya.
Dia menilai, ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala daerah mengindikasikan kebebasannya tak dapat terkendali. Demokrasi warga negara terkesan makin liar tanpa arah.
“Padahal tak ada satupun aturan yang mewajibkan keterlibatan massa dalam proses pendaftaran calon. Sehingga dua orangpun memungkinkan untuk memasukan berkas pencalonan ke KPUD. Namun sayangnya tak ada satupun pasangan calon yang berinisiatif melakukan itu. Semua berlomba-lomba mempertontonkan kekuatan massa pendukung (Show of force),” katanya lagi.
Liando mengatakan, dalam waktu dekat, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan kampanye. Peristiwa kemarin harus dijadikan pelajaran. Tak hanya membuat regulasi yang sifatnya himbauan namun perlu sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Termasuk jika ada calon yang melanggar.
“Jika ketentuan peserta kampanye hanya terdiri dari 100 orang, lantas bagaimana tindakan untuk memastikan sesuai jumlah itu. Siapa pihak yang bertanggungjawab mengawal itu. Perlu pengawasan secara ketat dan perlu sanksi untuk melahirkan efek jerah,” tegasnya.
“Intinya sebagai negara demokrasi, hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan sikap selalu dijamin, namun perlu pengaturan agar jangan sampai Pilkada memicu persoalan baru. Demokrasi harus dikawal namun jangan sampai menyimpang dari prinsip kemanusiaan,” tandas Liando.(arfin/dtc)
















































Komentar