Perkara Dugaan Korupsi TPA Bolmut Bergulir ke Meja Hijau


Kaidipang, MS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) unjuk gigi. Episode penuntasan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang kembali digulir Korps Adhyaksa besutan Reza Wisnu Wardhana. Teranyar, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) di Manado.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan kepala seksi intelejen Kejari Bolmut, Bayu, kemarin. “Iya, sesuai jadwal yang telah kami terima, untuk sidang perdana kasus TPA sampah Desa Inomunga kecamatan Kaidipang ini akan dilaksanakan pada 15 September 2020 pekan depan,” ujar Bayu.

Dirinya pun menambahkan jika dalam sidang perkara korupsi ini pihaknya tidak akan melalui Daring namun langsung ke pengadilan Tipikor Manado. “Untuk perkara dugaan korupsi ini tidak seperti kasus-kasus pidana umum yang disidangkan melalui Daring, namun akan datang langsung ke pengadilan Tipikor Manado,” tambah Bayu.

Sebelumnya pada bulan Ferbuari 2020 lalu pihak Kejari Bolmut menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPA sampah ini. Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bolmut Nomor: 123/ P. 1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari Tahun 2020 atas nama tersangka berinisial RP dan MSP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas Nama tersangka berinisial LD, dan Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT- 59/P.1.19/Fd.1/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 atas nama tersangka berinisial HMD, Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara kegiatan pengadaan tanah untuk pembagunan TPA yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 yang tertata pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp. 768.110.000  dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp.733.000.000. dari hasil penyidikan ada beberapa orang mengaku sebagai pemilik tanah. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan mereka mengaku kalau tanah itu bukan miliknya. Tanah itu milik negara, serta statusnya bukan hak milik, mestinya panitia harus teliti dalam memeriksa status pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan TPA tersebut. Sebab, status tanah milik negara kemudian dibayar. Ada beberapa tahapan-tahapan yang tidak dilakukan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. (Nanang Kasim)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting